Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU
Kronologi Eks Dirut PT AKU Ditangkap Kejati Kaltim, Dugaan Penyelewengan Anggaran Penyertaan Modal
Mantan Direktur Utama PT Agro Kaltim Utama (AKU) berisinial Y serta Direktur Umum N ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Kejati Kaltim
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Direktur Utama PT Agro Kaltim Utama (AKU) berisinial Y serta Direktur Umum N ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Kejati Kaltim ), sejak bulan September silam.
Dalam konferensi pers Kejati Kaltim, Selasa (3/11/2020) mengatakan tersangka Y dan N ini menyelewengkan anggaran penyertaan modal dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dari tahun 2003 sampai 2010 anggaran yang diselewengkan senilai Rp 27 miliar.
Untuk itu Tribunkaltim.co mencoba merangkum kronologis yang terjadi dari awal hingga akhirnya ditangkap pihak Kejati Kaltim.
Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha
Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP
Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA
Dari informasi yang didapat, perusahaan daerah PT. AKU ini telah ada sejak belasan tahun silam.
Perusda ini bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat.
Pada tahun 2003 perusahaan ini mendapatkan penyertaan modal senilai Rp 5 miliar.
Tidak hanya berhenti disitu saja, pada tahun 2007 pemerintah provinsi Kaltim memberikan suntikan dana sebesar Rp 7 miliar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini
Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu
Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan