Berita Nasional Terkini

Fakta Habib Rizieq Positif Corona, Jadi Tersangka Kasus Hoaks RS Ummi, Menantu Bos FPI Dalam Masalah

Muhammad Rizieq Shihab diketahui pernah terjangkit corona setibanya di Indonesia pada awal Desember 2020 lalu. Menantu HRS dalam masalah hukum.

Kolase Tribunkaltim.co/ istimewa
Habib Rizieq cukur rambut botak di penjara, pakai alat dan pisau sendiri, biasa plontos di Arab Saudi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq diketahui pernah terjangkit corona setibanya di Indonesia pada awal Desember 2020 lalu.

Namun fakta itu dibantah pihak Habib Rizieq, bahkan ada upaya menghalangi Satgas covid-19 memeroleh data saat Habib Rizieq dirawat di RS Ummi.

Atas perbuatannya itu, kini Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks atau berita bohong.

Selain Habib Rizieq, menantu bos Front Pembela Islam (FPI), Hanif Alatas juga Direktur Rumah Sakit Ummi, Andi Taat juga terjerat hukum kasus tersebut.

Baca juga: DVI Polri Terima 72 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air, 4 Teridentifikasi, Ada Pramugara & Kopilot

Baca juga: AC Milan Babak Belur Kalahkan Torino, Donnarumma Diusir Wasit, Calhanoglu Pahlawan Drama Adu Penalti

Baca juga: KABAR GEMBIRA BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta Cair, Catat Syarat dan Cara Cek Status di dtks.kemensos.go.id

Baca juga: Hari Ini Jokowi Disuntik Vaksin Sinovac, 6 Poin Vaksinasi Corona, Dari Reaksi Sampai Efek Samping

Direkrotat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) atau Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka karena mempersulit Satgas Covid-19 memperoleh data swab di RS Ummi.

Polisi menjerat HRS dengan pasal berlapis, salah satunya dugaan menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Rizieq dijerat tindak pidana menyebarkan berita bohong karena membantah positif Covid-19 ke publik saat dirawat di RS Ummi, Bogor, akhir November 2020 silam.

Menurut polisi, Rizieq Shihab positif Covid-19.

”Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun,” ujar Andi, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: KATALOG PROMO Hypermart Rabu 13 Januari 2021, Beli 1 Gratis 1, Belanja Kebutuhan Jadi Super Hemat

Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Selasa 12 Januari 2021 SD Kelas 4, Episode 7 Kendaraan Umum dan Pribadi

Hal itu mendasari penyidik menjeratkan pasal terkait dugaan penyebaran berita bohong kepada 3 tersangka, yakni Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas, dan Andi Taat selaku Direktur Utama RS Ummi.

Sebab, pernyataan Rizieq Shihab sehat dianggap sebuah kebohongan, mengingat Rizieq dinyatakan positif Covid-19.

"Khusus untuk Rizieq dia ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun. Disebarkan melalui front TV, sementara untuk RS UMMI kan ditanya sama media waktu itu ada konferensi pers,” jelas Andi.

Sementara Hanif, menantu Rizieq Shihab itu ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 meminta data hasil tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Dia (Hanif) turut membantu, membantu kasus. Pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," kata Andi.

"Dia kan mengakui (kalau dia) ke sana (RS Ummi) tapi dia tidak kooperatif untuk membantu Gugus Tugas (Satgas Covid-19), kan korbannya Gugus Tugas," lanjutnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 13 Januari 2021, Libra Bahagia Bersama Keluarga

Andi mengungkapkan Hanif tidak memberikan hasil tes swab Habib Rizieq kepada Satgas Covid-19 Bogor yang datang ke RS Ummi pada saat itu.

Andi mengatakan hasil tes swab itu diperlukan untuk dimasukkan ke dalam data laporan oleh Satgas Covid-19.

"Tapi nggak dikasih data, nggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam daftar, ke dalam sistem, harus dilaporkan di sistem. Nah, di sistem itu tidak dilaporkan," ujarnya.

Andi tidak merinci alasan Hanif tidak memberikan data tersebut kepada Satgas Covid-19 Bogor.

Sebab, hal itu, kata Andi, masuk dalam materi penyidikan.

"Itu materi penyidikan," imbuhnya.

Baca juga: Untuk Kaltim, Vaksinasi Massal Hanya Digelar Samarinda dan Kukar, Besok 10 Tokoh Masyarakat Divaksin

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi.

Andi Tatat dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq.

Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.

Baca juga: NEWS VIDEO Puluhan Mahasiswa Unmul Gelar Aksi di Depan Rektorat, Tuntut Digratiskan UKT

Baca juga: Ingin Mendapatkan BLT Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil, Cek Status di dtks.kemensos.go.id, Berikut Syaratnya

Baca juga: Berkedok Paranormal, Pria di Wonogiri Cabuli 7 Remaja Laki-laki, Terungkap Masa Lalu Sang Predator

Baca juga: KATALOG PROMO Hypermart Rabu 13 Januari 2021, Beli 1 Gratis 1, Belanja Kebutuhan Jadi Super Hemat

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/13/polisi-sebut-rizieq-shihab-pernah-positif-covid-19?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved