Berita Nasional Terkini

Berkedok Paranormal, Pria di Wonogiri Cabuli 7 Remaja Laki-laki, Terungkap Masa Lalu Sang Predator

Peristiwa masa lalu yang kelam diduga melatarbelakangi Padli atau Edi (43), warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wo

KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
KASUS PEDOFIL- Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang memberikan penjelasan kasus predator seksual yang memakan tujuh korban ramaja laki-laki di bawah umur di Wonogiri, Selasa (12/1/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO- Peristiwa masa lalu yang kelam diduga melatarbelakangi Padli atau Edi (43), warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berbuat cabul.

Padli mengincar para remaja laki-laki di rentang usia 16-17 tahun, menjadi mangsanya.

Berkedok sebagai paranormal yang bisa buka aura calon korbannya, Padli mampu menjerat para korban dengan segala bujuk rayunya.

Pria yang mengaku depresi setelah ditinggal kekasihnya, akhirnya melampiaskan kekecewaannya dengan melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Rencana Pembatasan Kegiatan, Walikota Rizal Effendi Beri Bocoran

Baca juga: Tuntut Gratiskan UKT, Hari Ini Aliansi Mahasiswa Unmul Akan Gelar Aksi Kepung Gedung Rektorat

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Unmul Gelar Aksi di Depan Rektorat, Tuntut Digratiskan UKT

Aksi cabul Padli terbongkar ketika 7 remaja laki-laki yang menjadi korban pencabulannya, melapor ke polisi.

Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan pedofil.

Kasus itu dilakukan oleh seorang yang mengaku sebagai paranormal.

Dia berinisial PA atau ED (43), warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dari 7 orang.

Korban berinisial DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17).

Hingga akhirnya polisi dapat  mengamankan pelaku di rumahnya.

"Modus operandinya, pelaku membujuk rayu korban, akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan pencabulan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Soal Kebiri kimia, Mulai dari Zat Kimia Hingga Dampak untuk Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan

Baca juga: Angka Kasus Pencabulan Meningkat Tajam, Kapolres Kutim Minta Orangtua Semakin Waspada

Baca juga: Remaja 14 Tahun di Kutai Timur Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya

Dia menjelaskan, pelaku telah melakukan aksinya selama kurun waktu 10-15 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 5-15 tahun penjara.

Sementara itu, para korban kini dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved