Senin, 4 Mei 2026

Virus Corona di PPU

Perbup Prokes Covid-19 di Penajam Paser Utara Kembali Dibahas, Pelanggar Langsung Didenda di Tempat

Penetapan tentang Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
DIVAKSIN SINOVAC - Tim medis yang ada di Kalimantan Timur melakukan proses vaksin Sinovac. Penetapan tentang Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ( Prokes ) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penetapan tentang Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ( Prokes ) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, telah berjalan hampir 4 bulan lamanya.

Terhitung sejak dimulainya perbub protokol kesehatan (prokes) di Penajam Paser Utara pada 29 September 2020 lalu.

Adapun sanksi denda yang akan diberikan kepada masyarakat bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan senilai Rp 1 juta dengan melalui tiga tahap, yaitu teguran tertulis, sanksi sosial dsn setelah itu denda Rp 1 juta bagi setiap pelanggar prokes.

Menurut pemaparan dari Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PPU, Muhtar mengatakan bahwa saat ini pergub Prokes Covid-19 sedang menjalani revisi ulang dan masih di godok oleh Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara.

Baca juga: NEWS VIDEO BNK Lakukan Tes Urin Kepada 177 Satpol PP Penajam Paser Utara

Baca juga: Banyak ASN di Penajam Paser Utara Positif Covid-19, Puluhan Pejabat Pemkab PPU Lakukan Rapid Antigen

Baca juga: Penajam Paser Utara Butuh 56 PNS, Pemkab PPU Ajukan Sekitar 800 Formasi CPNS ke Kemenpan

"Untuk pergub protokol kesehatan, sekarang lagi digodok dan direvisi di kasih tugas ke Dinkes," kata Muhtar, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Kamis (14/1/2021).

Lebih lanjut, Muhtar menjgunvkaokan, melalui pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) rencananya revisi pergub tersebut tidak lagi memberikan peringatan teguran tertulis.

Sebab sosialisasi protokol kesehatan sudah berjalan hampir satu tahun.

Baca juga: Musim Hujan di Penajam Paser Utara, Jalanan Desa Sebakung Jaya Rusak, Infrastruktur Andalan Petani

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Masuk Zona Merah, Tambah 6 Kasus Covid-19, 1 Meninggal

Baca juga: 14 Ribu Bantuan UMKM di Penajam Paser Utara Cair, Diperindagkop Target 25 Januari Selesai 10 Persen

"Revisi untuk penegakan rencananya yang saya dengar dari Bu Nurlaila (BPBD) bahwa itu tidak lagi semacam peringatan terguran tertulis, karena sudah satu tahun ini sosialisasi masa belum cukup waktu satu tahun sosialisasi," kata Muhtar.

"Kalau menurut saya sama dengan yang disampaikan oleh Bu Nurlila sama mau saya langsung di tempat didenda, walaupu kadarnya beda," imbuhnya.

Baca juga: Longsor di Kelurahan Maridan Penajam Paser Utara, Hujan Lebat Air Meluap Sampai ke Jalan

Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 Asal Waru Penajam Paser Utara Meninggal Dunia, Tetap Jaga Protokol 3M

Baca juga: Kini Kabupaten Penajam Paser Utara Miliki Kampung Inggris, Ini Syarat yang Ingin Bergabung

Muhtar menjelaskan, kadar yang berbeda tersebut dirinya jelaskan serperti misalnya sesorang membawa masker tetapi tidak dipakai.

Kemudian jika seseorang tidak membawa masker, perlakukan sanksi yang akan diterima oleh pelanggar akan dibedakan.

Baca juga: Rayakan HUT Pertama, Pelaku UMKM Malinau Bagikan Ratusan Masker Bikinan Sendiri di Perempatan Jalan

"Begitu juga yang bawa masker di kantong sama yang tidak pakai masker tidak pada sesuai dengan ketentuan itu beda juga," Imbuhnya.

Waspada Virus Corona Varian Baru

Muncul varian baru Corona, Menristek minta waspadai, fakta bukti penularan di Indonesia belum ada.

Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro meminta masyarakat mewaspadai varian baru virus Corona yang ditemukan di Inggris.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved