Berita Balikpapan Terkini
Timbulkan Kebisingan dari THM di Ruko Bandar, Seorang Warga Mengadu Ke Pemkot Balikpapan Hingga MUI
Mereka meminta ketegasan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menghentikan segala aktivitas tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
"Respon kami laporan warga tentang keberatannya terhadap THM, kami mendukung sekali. Apalagi kegiatan sampai larut malam dan ada indikasi ada kegiatan yang merugikan masyarakat sekitar," ungkap Sugianto.
Lanjut Sugianto, MUI Kota Balikpapan selalu mengingatkan warga Balikpapan agar mencegah kemaksiatan.
Sebab kehadiran THM, rentan terjadi kemaksiatan didalamnya.
Adapun keberatan disampaikan penghuni ruko Blok G, khususnya Blok G Nomor 7, 9 dan 11 atas kehadiran THM yang berada di Blok G Nomor 8 tersebut, Sugianto meminta pemerintah kota segera menanggapi.
Khususnya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) selaku pemberi izin untuk melarang beraktivitas sampai mendapatkan izin operasional.
MUI Kota Balikpapan juga akan koordinasi dengan unsur pimpinan MUI di daerah dan di pusat.
Baca juga: PPKM Kala Covid-19 di Balikpapan Berlaku 2 Minggu, Belum Ada Rencana Blokir Akses Warga Luar Daerah
Baca juga: PPKM Saat Covid-19 di Balikpapan Segera Berlaku, Walikota Rizal Effendi Jelaskan Buka Tutup Jalan
Hasil dari koordinasi tersebut akan ditembuskan kepada kepala daerah agar menjadi referensi untuk pembangunan kota Balikpapan yang beriman, layak huni dalam bingkai madinatul iman.
"Insya Allah kami akan koordinasi. Hasilnya akan kami berikan masukan kepada Pemkot dan itu kewajiban kami. Apalagi kalau kegiatan ini belum ada izin," tutupnya.
Meski begitu, saat TribunKaltim.Co coba mengkonfirmasi THM yang bersangkutan, pihak yang menjadi pemilik sendiri belum memberi tanggapan lantaran tidak dapat ditemui di lokasi THM miliknya.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)