Berita Balikpapan Terkini

Timbulkan Kebisingan dari THM di Ruko Bandar, Seorang Warga Mengadu Ke Pemkot Balikpapan Hingga MUI

Mereka meminta ketegasan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menghentikan segala aktivitas tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan, Sugianto saat menyambangi warga yang dirugikan dengan kebisingan dari salah satu THM di kawasan Ruko Bandar.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Salah satu tempat hiburan malam di kawasan Ruko Bandar yang sudah beroperasi sejak Desember 2020 lalu, menimbulkan keresahan warga sekitar penghuni Ruko Bandar Balikpapan yang berada di Blok G.

Mereka meminta ketegasan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menghentikan segala aktivitas tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke yang berada di Blok G Ruko Bandar Balikpapan tersebut.

Disebut juga oleh warga jika salah satu THM dikawasan ini sampai saat ini, bahkan belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Kota Balikpapan.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan di Kukar, Bermula dari Berkunjung ke Rumah Wanita, Polisi Masih Buru Pelaku

Baca juga: Rembuk Dengan Timses Andi Harun, Sekda Samarinda Sebut Dana Rp 100 Juta per RT Diakomodir di APBD-P

Baca juga: JADWAL 15 Januari 2021 Jalankan PPKM di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Saya Minta Menahan Diri

Baca juga: Cerita Tenaga Surveilans Covid-19 di Balikpapan, Diancam Ditembak Hingga Dianggap Penipu

"Tanggal 6 Januari kami penghuni tiga ruko disini pertemuan dengan Kepala DPMP2T yang juga dihadiri Ketua RT 01 Klandasan Ulu, Bapak Subli.

Saat itu terungkap bahwa Bar Bar Karaoke memang sudah mengajukan izin, namun belum disetujui dan ditandatangani karena masih harus menunggu laporan keberatan dengan aktivitas cafe tersebut," ungkap salah seorang penghuni sekitar, Hamzah Dahlan.

Akan tetapi, yang menjadi persoalan bukan semata legalitas operasional, Hamzah juga menuturkan bahwa THM tersebut ternyata belum dilengkapi interior peredam suara yang memadai.

Sehingga menimbulkan kebisingan warga penghuni Ruko Bandar sekitarnya.

Baca juga: Draf PPKM Rampung, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Umumkan Kebijakan Sore Nanti

Baca juga: Dukung Kebijakan PPKM, Polresta Balikpapan Kerahkan Seluruh Personel

Musik yang tiada henti sepanjang malam terus terdengar hingga ruko-ruko yang ada di sekitarnya.

Setelah DPMP2T meninjau langsung, Didapati hanya interior peredam suara berupa gypsum dan triplek, bukan bahan untuk peredam suara THM. Sehingga kebisingan masih terdengar hingga ruko sebelahnya.

"Sejak THM itu buka pada 22 Desember, sejak itu saya terganggu tidak bisa tidur mulai jam 22.00 Wita sampai subuh. Suaranya terdengar jelas," tuturnya.

Bahkan saat beberapa warga hendak menunaikan ibadah salat subuh, masih berkumpul beberapa tamu yang terlihat mabuk usai mengkonsumsi minuman keras (miras).

Baca juga: 5.759 Nakes di Balikpapan Bakal Disuntik Vaksin Sinovac pada Februari, Pemkot Siapkan 47 Lokasi

Baca juga: Jelang Penerapan PPKM di Balikpapan, 100 Acara Resepsi Pernikahan Tunggu Rekomendasi Walikota

Hamzah pun akan melanjutkan aduan ini dengan melayangkan surat keberatan kepada Walikota dan Wakilkali Kota Balikpapan.

"Waktu DPMP2T meninjau, volume suara telah dikurangi atau disetting namun suara bisingnya tetap mengganggu penghuni lainnya. Namun, tidak dihiraukan oleh kepala dinasnya," terangnya lagi.

Disamping itu, MUI Kota Balikpapan telah merespon masalah keluhan warga yang mengganggu ketentraman penghuni ruko Blok G kawasan Ruko Bandar tersebut.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sugianto menyampaikan, dukungan terhadap laporan penghuni ruko yang keberatan terhadap adanya THM yang beroprasi.

Baca juga: Jangan Terbolak-balik, Ini Tata Cara, Niat Wudhu yang Benar, Dilengkali Doa Sesudah Berwudhu

Baca juga: Tak Sanggup Lagi Tampung, Pasien Covid-19 di Balikpapan Terpaksa Dirawat di Lorong Rumah Sakit

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved