Breaking News:

Berita Samarinda Terkini

Hampir Setahun Pria di Samarinda Berbuat Asusila Terhadap Anak Tiri, Korban Selalu Diancam

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda kembali menerima aduan dan mengungkap tindak pidana perbuatan asusila yang di

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ayah tiri berinisial MR (40) ini tega berbuat tak senonoh pada putri tirinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatannya ini diganjar pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda kembali menerima aduan dan mengungkap tindak pidana perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang ayah tiri.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh berinisial MR (40), dan sudah lima tahun merantau dari Kalimantan Selatan ini, gelap mata setelah melihat putri tirinya.

Diketahui pernikahan pelaku dengan ibu korban sudah berlangsung selama dua tahun belakangan.

Tak ada kebutuhan biologis yang kurang terpenuhi, namun memang pikiran pria 40 tahun ini sudah gelap dengan hasrat jahat pada sang anak istri.

Baca juga: Gempa Bumi Turut Dirasakan Warga di Kota Balikpapan, Sumber Berasal dari Majene Sulawesi Barat

Baca juga: Kronologi Pria di Samarinda Ditemukan Tewas Tergantung, Tinggalkan Pesan pada Dinding Kamar

Baca juga: Besok PPKM Berlaku di Balikpapan, Catat 13 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan

Sungguh bejat perbuatan ayah tiri ini, yang seharusnya mengayomi dan melindungi sang anak, malah berbuat tak senonoh setiap malam ketika sang ibu tidur.

Bejatnya lagi ia tak ingat kapan saja melakukan tindakan amoral tersebut.

"Pengungkapan perbuatan tak senonoh anak dibawah umur ini kami terima pada Senin lalu (11/1/2021) pagi dari ibu korban. YR (13) dilaporkan mendapat tindakan tak senonoh dari ayah tirinya," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, Jumat (15/1/2021).

Tak butuh waktu lama membekuk pelaku, setelah mendapat laporan, sang ayah tiri dibekuk pukul 17.00 lewat.

Penyidikan terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban berlangsung beberapa hari. 

"Pelaku kita amankan di rumahnya kawasan Kecamatan Samarinda Kota, lalu dibawa dan diperiksa," ucap Iptu Teguh Wibowo.

Halaman
1234
Penulis: Mohammad Fairoussaniy
Editor: Rahmad Taufiq
Sumber: Tribun Kaltim
Ikuti kami di
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2021 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved