Virus Corona di Berau
Meski Lakukan Work From Home, Bupati Berau Tegaskan Kinerja ASN Tetap Harus Maksimal
Meski selama ini dikatakan Bupati Berau Agus Tantomo Pemerintah Berau , masih memberlakukan WFH 50 persen.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Wabah covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten Berau hingga saat ini, membuat Pemkab Berau terpaksa memberlakukan kembali Work From Home atau WFH bagi pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Berau sebanyak 75 persen.
Meski selama ini dikatakan Bupati Berau Agus Tantomo Pemerintah Berau , masih memberlakukan WFH 50 persen.
Namun karena kondisi covid-19 yang memburuk dan sesuai putusan pemerintah pusat WFH dinaikkan jadi 75 persen.
Baca juga: Meski Disebut Mudah, Kepengurusan Akta Kematian di Kantor Disdukcapil Berau Masih Rendah
Baca juga: Yayasan Penyu Indonesia Sebut tak Temukan Lagi Aksesoris dari Bahan Penyu di Berau
Baca juga: Tiga Pasien Terpapar Covid-19 di Berau Meninggal Dunia, Sembuh 67 Pasien
Meski WFH, Agus Tantomo menegaskan, tidak menjadi alasan kinerja tidak maksimal, namun harus ada nilai semangat kerja pegawai yang ditunjukan dengan penuntasan kegiatan yang memang bisa dikerjakan dari rumah.
"Dengan kata lain, bahwa tidak masuk kantor bukan berarti ada pengurangan beban kerja apalagi menghilangkan terutama pada tenaga-tenaga tekhnis kegiatan," tegas Agus Tantomo.
Ia mengaku Pemkab terpaksa menerapkan WFH yang pernah diterapkan tahun sebelumnya di 2020, meskipun paham bahwa ada dampak dari WFH, kendala dipastikan ada namun tetap bukan menjadi alasan tidak wajib melaksanakan tugas.
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Berau Bisa Langsung Didenda Rp 150 Ribu
Baca juga: NEWS VIDEO Komisi 1 DPRD Berau Evaluasi Satgas Covid-19
Langkah yang harus dilakukan yaitu aktivitas dalam menjalankan tugas kedinasan bagi ASN mulai pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator.
Bukan hanya itu, juga pejabat pengawas dan pejabat pelaksana/pegawai tidak tetap atau yang sudah diatur dengan pola 75 persen WFH dan 25 persen di kantor tetap melaksanakan tugas sesuai beban kerja dan tupoksinya.
“Kebijakan ini akan dievaluasi kemudian sesuai dengan kebutuhan yang ada,” jelasnya.
Kemudian bagi perangkat daerah atau unit teknis yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, unit pelayanan teknis yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum.
Serta pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit layanan pengadaan barang dan jasa serta unit kerja pelayanan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai, pekerja selama tanggap darurat covid-19 ini.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Komisi 1 DPRD Berau Panggil Satgas Covid Lakukan Evaluasi Penerapan Perbup
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Dinilai Masih Tinggi, Satpol PP Berau Tunggu Perubahan Perbup 52
Proses pelaksanaan roda pemerintahan baik layanan dan administrasi pemerintahan tidak terhenti atau melambat.
"WFH itu, huruf W nya itu work, kerja, artinya tetap bekerja, itu hanya soal pindah kerja dari kantor ke rumah, jadi jangan dijadikan alasan berpengaruh pada kinerja, tidak ada, tidak boleh itu," tegasnya.
Oleh karena itu kepada seluruh pegawai diminta tetap melaksanakan tugas seperti biasa meskipun kepada mereka yang diminta bekerja dari rumah.
Seperti kebijakan Pemkab Berau, WFH 75 persen dimulai pada Senin 12 Januari lalu hingga tanggal 25 Januari 2021.
(TribunKaltim.Co/Ikbal Nurkarim)