Virus Corona di Berau
Pelanggar Protokol Kesehatan di Berau Bisa Langsung Didenda Rp 150 Ribu
Perbup tersebut kini direvisi menjadi peraturan bupati nomor 1 tahun 2021 yang memuat sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2020 tentang tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian wabah covid-19, nampaknya tidak berdampak banyak terhadap masyarakat.
Terbukti, Perbup tersebut kini direvisi menjadi peraturan bupati nomor 1 tahun 2021 yang memuat sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sekretaris tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Berau Thamrin menjelaskan revisi tersebut menitip beratkan di pasal 19 terkait penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan di Kukar, Bermula dari Berkunjung ke Rumah Wanita, Polisi Masih Buru Pelaku
Baca juga: Rembuk Dengan Timses Andi Harun, Sekda Samarinda Sebut Dana Rp 100 Juta per RT Diakomodir di APBD-P
Baca juga: JADWAL 15 Januari 2021 Jalankan PPKM di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Saya Minta Menahan Diri
Baca juga: Cerita Tenaga Surveilans Covid-19 di Balikpapan, Diancam Ditembak Hingga Dianggap Penipu
"Di Perbup 52, pasal 19 bahwa penerapan sanksi itu harus mulai teguran tertulis dulu, kemudian sanksi kerja sosial kemudian denda Rp 150. Sekarang di Perbup nomor 1 itu bisa saja dari tiga sanksi itu langsung dilakukan denda Rp 150 Ribu bagi yang melanggar," jelas Thamrin.
"Karena yang selama ini teman-teman dari tim gabungan penerapan Perbub 52 itu agak segan untuk melaksanakan sanksi akhirnya kita rubah.
Jadi tiga sanksi itu salah satunya bisa dipilih nanti di lapangan bisa saja sanksi denda langsung diterapkan," tegasnya.
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Terus Meningkat, Satgas Covid-19 Kabupaten Berau Kembali Lakukan Razia
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Dinilai Masih Tinggi, Satpol PP Berau Tunggu Perubahan Perbup 52
Dari evaluasi yang dilakukan, lanjut Thamrin banyak menemukan masyarakat yang ketika patroli mereka taat protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker dan tidak berkerumun tetapi saat ditinggal Satgas mereka kembali berkerumun bahkan tidak menggunakan masker.
"Kalau kami lihat di lapangan memang ada juga sebagian masyarakat bahwa kalau kita melakukan patroli mereka disiplin. Tetapi begitu kami tinggal, mereka kembali melanggar," tuturnya
Baca juga: NEWS VIDEO Seorang Pasien Meninggal Terpapar Covid-19 di Berau, Dimakamkan dengan Protokol Kesehatan
Baca juga: Jadi Prioritas DPRD Balikpapan , Perda Cantolan Protokol Kesehatan Ditarget Rampung Februari 2021
"Kemudian yang kedua, terkait dengan surat edaran yang sudah kita buat misalnya, penjual-penjual makanan harus take way Itu masih ada juga menyiapkan kursi untuk makan di tempat, padahal itu edaran kita sudah jelas melarang sehingga memang dibutuhkan ketegasan dari peraturan," pungkasnya.
Thamrin yang juga menjabat sebagai kepala BPBD Berau itu mengatakan ketegasan tersebut harus diiringi dengan sanksi karena regulasi apa pun kalau tidak diiringi dengan sanksi tidak akan berlaku secara efektif.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Tambah 53 Orang di Kukar, Satgas Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bontang Melonjak, Pengawasan Protokol Kesehatan Kendor, Sekda Rencana Evaluasi
"Makanya dari pak Dandim dan Kapolres sudah sangat mendukung untuk sanksi kepada masyarakat melihat kondisi saat ini covid-19 semakin meningkat di Berau," tegasnya.
Ia menambahkan dengan adanya Perbup nomor 1 tahun 2021, tim gabungan Satgas akan rutin melakukan razia tiga kali dalam sehari dan akan dievaluasi setiap minggunya
"Kita harapkan dengan ada patroli Ini kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan itu bisa lebih meningkat dan lebih patuh kepada aturan yang ada," tutupnya.
(TribunKaltim.Co/Ikbal Nurkarim)