Bantuan Sosial

DAFTAR 6 Bantuan Sosial Tahun 2021, Subsidi Listrik, Kartu Prakerja, Sembako, BLT UMKM, PKH & BST

Daftarkan dirimu segera 6 program Bantuan Sosial (Bansos) 2021, mulai dari Subsidi Listrik, Kartu Prakerja, Sembako, BLT UMKM, PKH & BST.

Kolase Tribun Bali/dtks.kemensos.go.id
Daftarkan dirimu segera 6 program Bantuan Sosial (Bansos) 2021, mulai dari Subsidi Listrik, Kartu Prakerja, Sembako, BLT UMKM, PKH & BST. 

Ada penambahan dalam tata cara klaim atau cara mendapatkan subsidi listrik ini.

Sebelumnya, klaim dapat dilakukan melalui website resmi PT PLN (www.pln.co.id) dan melalui WhatsApp (08122-123-123).

Kali ini, bisa pula melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca juga: Banjir di Kalsel, Warga Terpaksa Tidur di Kandang Ayam, Tanpa Toilet dan Kamar Mandi

3. BLT UMKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2021.

Dikutip dari Kompas.com, 28 Desember 2020, besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan target penerima bantuan masih sama dengan tahun lalu, yakni 12 juta pelaku UMKM. Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline. 

Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

- WNI
- Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
- Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
- Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Baca juga: NEWS VIDEO Tak Lama Setelah Disuntik Vaksin Sinovac, Ariel NOAH Alami Perbedaan di Kondisi Tubuhnya

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

Melansir laman Kemsos, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (3/1/2021), Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama menyampaikan Kementerian Sosial akan menyalurkan 3 jenis bantuan sosial (bansos) mulai Senin (4/1/2020) salah satunya PKH.

Penyaluran bansos 2021 akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Total penerima PKH adalah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved