Berita Nasional Terkini

Profil dan Biodata David Tobing, Penggugat Raffi Ahmad, Advokat Publik Lulusan Universitas Ternama

Profil dan biodata David Tobing, penggugat Raffi Ahmad, advokat publik lulusan universitas ternama

Editor: Amalia Husnul A
Instagram raffinagita1717/Facebook David Tobing
Raffi Ahmad - David Tobing. Profil dan biodata David Tobing, penggugat Raffi Ahmad, advokat publik lulusan universitas ternama 

TRIBUNKALTIM.CO - Profil dan biodata David Tobing, penggugat Raffi Ahmad, advokat publik lulusan universitas ternama

Diketahui, Raffi Ahmad termasuk salah satu public figure yang mendapat kesempatan pertama divaksin covid-19.

Bahkan Raffi Ahmad mendapat kesempatan divaksin covid-19 bersamaan dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Namun, dipilihnya Raffi Ahmad sebagai duta vaksin covid-19 kini menjadi polemik.

Lantaran, Raffi Ahmad justru kedapatan menghadiri pesta tanpa masker setelah divaksin.

Foto Raffi Ahmad bersama dengan Nagita Slavina, sejumlah selebriti dan public figure saat hadir di pesta jadi viral di media sosial.

Kehadiran Raffi Ahmad dalam pesta tersebut tanpa masker dan hanya beberapa jam setelah divaksin di Istana Negara Rabu (13/1/2021) ini segera saja menjadi perhatian. 

Suami Nagita Slavina ini bahkan digugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum di Pengadikan Negeri Depok.

Seorang advokat publik, David Tobing menggugat Raffi Ahmad

Dalam gugatannya, David Tobing menyebut kehadiran Raffi Ahmad di sebuah pesta tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.

Tindakan yang dilakukan Raffi Ahmad, menurut David Tobing telah melanggar norma kepatutan dan juga prinsip kehati-hatian.

Ini yang kemudian membuktikan Raffi Ahmad tidak melaksanakan kewajibannya sebagai public figure dan juga influencer.

David Tobing mengajukan sejumlah tuntutan dalam gugatan perdata atas Raffi Ahmad tersebut.

Advokat Publik, David Tobing merupakan lulusan universitas ternama di Indonesia.

Simak profil dan biodata lengkap David Tobing yang gugat Raffi Ahmad ini. 

Baca juga: Refly Harun Tak Setuju Raffi Ahmad & Ahok Dilaporkan Langgar Prokes, Bandingkan dengan Habib Rizieq

Baca juga: UNGKIT Habib Rizieq hingga Singgung Jokowi, Begini Pedasnya Sindiran Rocky Gerung ke Raffi Ahmad

Baca juga: Raffi Ahmad Digugat Usai Ikut Pesta & Tak Pakai Masker, Penggugat Minta Suami Nagita Slavina Dihukum

Baca juga: Kejadian Sebenarnya Raffi Ahmad Datangi Pesta, Baim Wong Sebut Merasa Aman karena Acara di Rumah

Dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021), David Tobing mengatakan, “Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.”

Dalam gugatannya tersebut, David berharap dua tuntutannya kepada Raffi Ahmad dapat dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Pertama, David menuntut agar Raffi Ahmad tidak keluar dari rumahnya selama 30 hari setelah menerima vaksin Covid-19 untuk yang kedua kalinya.

Kedua, Raffi Ahmad menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh saluran televisi terdiri dari swasta dan nasional, tujuh surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman, dan terakhir di sosial media instagram dan facebook miliknya.

Terakhir, David juga meminta pemerintah agar lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.

“Saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya,” harapnya.

Pada Kamis (14/1/2021) setelah fotonya di pesta viral di media sosial, Raffi Ahmad telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatannya.

Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet.
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet. (Insta Story Anya Geraldine)

Klarifikasi dan permintaan maaf ini ia unggah dalam akun sosial media instagram miliknya, dengan nama akun @raffinagita1717.

Sosok Penggugat Raffi Ahmad

David Tobing, penggugat Raffi Ahmad, adalah advokat publik.

Beberapa waktu lalu, Raffi Ahmad telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Jam Tayang Ikatan Cinta Malam Ini 16 Januari 2021, Al Akhirnya Jujur pada Andin, Akhir Ikatan Cinta?

Baca juga: Terjawab Mensos Risma Bongkar Kelompok Penjarah Truk Logistik di Gempa Majene Sulbar, Dianggap Wajar

Ia menjadi perwakilan anak muda dan divaksin di sesi pertama bersama sejumlah orang penting.

Akan tetapi di malam harinya beredar foto sang presenter bersama Nagita Slavina, Gading Marten, Anya Geraldine, hingga Sean Gelael.

Dalam potret yang beredar memperlihatkan sejumlah publik figur Tanah Air berkumpul dalam sebuah acara.

Diketahui, acara itu merupakan pesta ulang tahun dari seorang pengusaha.

Kemudian Raffi Ahmad bersama sang istri hadir sebagai tamu undangan.

Bahkan nampak di beberapa kesempatan mereka tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni 3M.

Tindakan tersebut kemudian menjadi heboh di media sosial dan banyak yang mengecam tindakan Raffi Ahmad.

Imbas dari kehebohan tersebut, kini artis asal Bandung itu digugat oleh seorang advokat publik, David Tobing.

Berdasar penelusuran Tribunnews.com dalam Fanpage di Facebook, David Tobing merupakan pengurus, kurator, serta mediator terdaftar.

Ia lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tahun 1990.

David Tobing melanjutkan pendidikannya mengambil Spesialis Notariat di perguruan tinggi yang sama.

Di tahun 2003 ia menuntaskan gelar Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UI.

Baca juga: Sudah Selamat dari Gempa Mamuju, Istri TNI Malah Tewas Demi HP, Sempat Update WhatsApp & Facebook

Baca juga: Aktor Putri untuk Pangeran, Evan Marvino Menikahi Fansnya, Kenal via Taaruf, Reaksi Harini Sondakh

Baca juga: UPDATE Kode Redeem Free Fire 16 Januari 2021, Ada Bundle Famine Felon hingga Diskon Khusus Hari Ini

Tak sampai di situ, pendidikan David Tobing diteruskan hingga bergelar Doktor Hukum di tahun 2010, lalu.

Kini ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.

Sebelumnya, David Tobing sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan.

Serta Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sejak tahun 1994 hingga 1995.

Advokat berusia 49 tahun ini juga pernah berkecimpung di sejumlah lembaga negara.

Di antaranya menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.

Lanjut di tahun 2013 sampai 2016, ia menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).

Terakhir, David Tobing menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.

Lantas, ia pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional.

Pemberian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018.

Menanggapi sikap Raffi Ahmad beberapa waktu lalu, David Tobing mengambil sikap tegas dengan melayangkan gugatan PMH.

David Tobing menyayangkan sikap sang presenter yang seharusnya menjadi contoh.

Yang mana ia baru saja mendapatkan vaksin dari pemerintah justru tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara."

"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya.

Baca juga: Diduga Jadi Penyebab Banjir, DPRD Samarinda Minta Kejelasan Izin Pergudangan di Jalan P Suryanata

Baca juga: Kapan BLT BPJS Ditransfer? Karyawan Komplain Kemnaker, BSU Rp 1,2 Juta Tak Kunjung Masuk Rekening

Baca juga: LIVE STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini 16 Januari 2021, Al Kesal Andin tak Peka, Pengakuan Al, Tamat?

Gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 itu diajukan ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Raffi Ahmad dianggap melanggar aturan perihal protokol kesehatan yang sudah diterapkan.

Bahkan sejak Senin (11/1/2021) kemarin, Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan.

"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian," terang David Tobing.

"Yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer."

"Untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," tambahnya.

(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penggugat Raffi Ahmad di PN Depok Tuntut Tak Keluar Rumah 30 Hari dan Sampaikan Maaf di Surat Kabar dan Tribunnews.com dengan judul Profil David Tobing, Penggugat Raffi Ahmad di PN Depok: Konselor Hukum Kantor Pengacara Adams & Co
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved