Virus Corona di Bontang

Jelang Penerapan PPKM, Pemkot Bontang Batasi Jumlah Jemaah di Tempat Ibadah Hingga 50 Persen

Pemerintah Kota Bontang membatasi jumlah jemaah saat pelaksaan ibadah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Pers rilis surat edaran Walikota Bontang tentang penerapan PPKM yang mulai dijalankan besok, Senin (18/1/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Pemerintah Kota Bontang membatasi jumlah jemaah saat pelaksaan ibadah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 18 hingga 31 Januari 2021 mendatang.

Dari keterangan beberapa poin dalam surat edaran PPKM, jumlah jemaah dikurangi 50 persen dari daya tampung masing-masing tempat ibadah.

Baca juga: 2 Hari Misterius, Kapal Logistik Hilang Saat Perjalanan dari Balikpapan Menuju Kepulauan Balabalagan

Baca juga: Diduga Jadi Penyebab Banjir, DPRD Samarinda Minta Kejelasan Izin Pergudangan di Jalan P Suryanata

Baca juga: Pecahkan Rekor Baru, 167 Kasus Positif di Kota Balikpapan Didominasi Usia Muda

“Kita tidak melarang, hanya dibatasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucap Walikota Bontang, Neni Moerniaeni dalam konferensi pers di Pendopo Walikota Bontang, Sabtu (16/1/2021).

Pengurangan kapasitas itu untuk memudahkan dalam mengatur jarak antar jemaah, minimal 1 hingga 2 meter.

“Kalau rumah ibadah kapasitasnya 100 orang, berarti yah boleh terisi 50 orang saja,” ujarnya.

Pengurus tempat ibadah juga diwajibkan untuk menyediakan alat pelindung diri untuk keamanan jemaah, seperti hand sanitizer, membersihkan tempat ibadah dengan disinfektan dan menjaga jarak.

Setiap jemaah juga diwajibkan untuk menggunakan masker.

“Sama seperti sebelumnya, wajib mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Pemkot Bontang Resmi Memberlakukan PPKM Yang Dimulai 18 Hingga 31 Januari 2021

Baca juga: Pemkot Bontang Resmi Terapkan PPKM, Dimulai 18 Hingga 31 Januari 2021, Begini Skemanya

Baca juga: OPD Digerogoti Covid-19, Besok Surat Edaran PPKM Dirilis, Ini Penjelasan Pemkot Bontang

Neni Moerniaeni berharap, agar masyarakat bisa menerima aturan PPKM ini demi menekan angka penyebaran covid-19 di Bontang.

"Iya masyarakat juga harus bisa kerja sama melawan covid-19 dengan mematuhi aturan PPKM di tempat ibadah. Jangan melanggar," ucapnya.

Kasus Baru Terpapar Covid-19 Tambah 85 Orang

Diberitakan sebelumnya, kasus covid-19 di Bontang, makin gawat.

Data terbaru Sabtu 16 Januari 2021, kembali ada tambahan sebanyak 85 orang yang terpapar Virus Corona.

Selain itu, zona merah covid-19 makin meluas hingga di delapan wilayah, di antaranya Tanjung Laut, Gunung Elai, Belimbing, Loktuan, Gunung Talihan, Bontang Baru, Berbas Tengah, dan Kelurahan Api-api.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved