Virus Corona di Bontang

Dandim Bontang Ancam Tutup Paksa Rumah Makan dan Kafe yang Tidak Taat Terapkan PPKM

Petugas pengamanan akan gencarakan pengawasan di hari pertama, pelaksanaan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/TELKOMSEL
PATUH PROKES - Warga di Kota Balikapan, Provinsi Kalimantan Timur taat gunakan masker, disiplin protokol kesehatan pandemi Corona. Petugas pengamanan akan gencarakan pengawasan di hari pertama, pelaksanaan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Petugas pengamanan akan gencarakan pengawasan di hari pertama, pelaksanaan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Kali ini Kodim 0908 Bontang beserta aparat Polres Bontang, serta Kesbangpol dan Satpol PP nanti akan melakukan patroli ke lapangan untuk meninjau pelaksanaan PPKM di hari ini, Senin 18 Januari 2021.

Melalui Dandim Bontang, Letkol Arh Choirul Huda menyebutkan, jika sebelumnya Babinsa, Bhabinkamtibmas, telah melakukan sosialisasi kepada setiap warung makan dan kafe.

Juga sekarang tinggal menunggu kesadaran dari pelaku usaha.

Baca juga: Galang Donasi Buat Korban Bencana Sulbar dan Kalsel, Pemkab Kukar Bikin Program Kukar Betulungan

Baca juga: Cegah Covid-19, Skema Ruang Tahanan di Polres Bontang Diubah, Jika Penuh Dititip ke Lapas dan Polsek

Baca juga: DPRD Usul Aktifkan Penjagaan di Tugu Selamat Datang Bontang, Cegah Pandemi Covid-19 dari Luar Kota

Jika tidak ada kesadaran masyarakat kebijakan dalam aturan PPKM, maka pihaknya akan melakukan tindakan.

"Apabila kesadaran belum terwujud kami akan mengambil tindakan," tuturnya saat ditanya TribunKaltim.co pada Senin (18/1/2021).

Namun penindakan akan dilakukan sesuai aturan yang tertuang dalam perwali terkait penegakan protokol kesehatan.

Baca juga: Akhirnya Pemerintah Akui Warga Masih Bisa Terpapar Covid-19 Meski Divaksin, Manfaat Vaksin Terkuak

Baca juga: Tantangan Ekonomi Kalimantan Utara di Tengah Pandemi Corona, Kadin Kaltara Soroti Lahan Tidur

"Iya kita mengacu pada Perwali. Tapi hanya sebatas saksi sosial. Karena belum ada diatur saksi tegasnya," terangnya.

Tetapi, jika saksi sosial ini masih juga disepelekan, maka Pemkot Bontang memiliki kewenangan untuk menutup usaha tersebut.

"Tiga kali ditegur tapi masih tidak diindahkan. Ya mohon maaf, terpaksa kami lakukan penutupan. Meski ini sifatnya imbauan," terangnya.

Ia pun berharap kepada masyarakat, untuk bekerjasama demi melawan dan menekan angka persebaran Covid-19 di Bontang.

"Iya, ayolah kita sama-sama perangai covid-19 ini dengan meningkatkan disiplin dengan aturan pencegahan virus Corona," pungkasnya.

Diketahui, penambahan kasus terkonfirmasi positif per 17 Januari 2021 kemarin, sebanyak 98 kasus.

Baca juga: 8 Kata Tidak Jokowi Sebelum Divaksin Corona, Tangan Vaksinator Gemetar Suntik Sinovac ke Presiden

Baca juga: Angka Covid Masih Melonjak di Bontang, Kasus Baru Positif Corona Capai 50 Orang, 2 Pasien Meninggal

Dengan jumlah kasus aktif sudah capai 584 kasus.

Bahkan virus Corona berbahaya dari Wuhan China ini telah menelan korban jiwa sebanyak 41 orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved