Virus Corona di Bontang

Cara Pengusaha Kafe dan Warkop Jalankan Bisnisnya di Tengah Ketatnya Aturan PPKM Kota Bontang

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang membatasi jam operasional kafe

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
PANDEMI CORONA - Kegiatan usaha warkop di sebuah Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (18/1/2021). Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, yang membatasi jam operasional kafe hingga pukul 20.00 wita, mulai berlaku sejak Senin 18 Januari 2021. 

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15.
Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona.

Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

( TribunKaltim.co/Ismail Usman )

Capt: Suasana di Kedai Bawa Pulang Kopi, di Jalan Patimura, Bontang Utara

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved