Pilkada Nunukan

Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada Nunukan, Begini Reaksi KPU

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di Pilkada Nunukan Senin 18 Januari 2021 sore

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
PILKADA NUNUKAN - Komisioner KPU Nunukan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi.  Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 di Pilkada Nunukan Senin (18/1/2021) sore. TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS 

Yakni pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) kepada pegawai Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan PNS lingkup Pemda Nunukan.

Serta pembayaran tunjangan khusus (DAK non fisik) kepada ribuan guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.

"Persoalan money politic bukan kewenangan kami sebagai KPU, tapi kami tetap meminta keterangan dari Pemda untuk kami bawa nanti ke persidangan di MK," tuturnya.

Baca juga: Bupati Nunukan Asmin Laura Beber Potensi Zakat Sangat Fantastis Capai Rp 300 Triliun per Tahun

Baca juga: Video Beredar, Mantan Bupati Nunukan Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Sempat Izin ke Bawaslu

Baca juga: Bupati Nunukan Jamin Korban Kebakaran Dapat Makan 3 Kali dan Siapkan Tempat Tinggal Alternatif

Dedi mengaku pihaknya sudah mempersiapkan kuasa hukum untuk menjawab gugatan pemohon pada persidangan MK yang dihelat pada tanggal 1 sampai 11 Februari 2021.

Sesuai jadwal MK, sidang pertama tanggal 1 hingga 11 Februari 2021.

"Kami siap untuk menjawab melalui kuasa hukum di persidangan MK nanti. Untuk warga Kabupaten Nunukan, kita tunggu saja putusan MK seperti apa," ungkapnya.

Tak lupa Dedi mengimbau kepada warga Kabupaten Nunukan untuk mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim di MK untuk memberikan keputusan seadil-adilnya.

Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah (Amanah) nomor urut 1,unggul 48.019 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara.

Baca juga: Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid Beber 866 Warga Dikarantina Antisipasi Virus Corona

Baca juga: Bupati Nunukan Minta Sengketa Informasi di Peradilan Tidak Terulang

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Bupati Nunukan, Balon Gubernur Kaltara Pertama Serahkan Syarat Dukungan ke KPU

Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.

Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.

Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.

Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.

Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan.

Hingga berita ini diturunkan, komisioner KPU Nunukan sedang melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu dan Polres Nunukan.

( TribunKaltara.com/F Felis )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved