Berita Kaltara Terkini

Partai Demokrat Kaltara Beber Calon Pengganti Anggota DPRD Tana Tidung yang Tersandung Kasus Narkoba

Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalimantan Utara ( Kaltara ), Muddain, sebut Salim Arifin miliki potensi besar gantikan R yang tersandung kasus

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
Ambon Ekspress
Ilsutrasi bendera Partai Demokrat. Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalimantan Utara ( Kaltara ), Muddain, sebut Salim Arifin miliki potensi besar gantikan R yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika di bangku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung ( DPRD Tana Tidung ). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalimantan Utara ( Kaltara ), Muddain, sebut Salim Arifin miliki potensi besar gantikan R yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika di bangku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung ( DPRD Tana Tidung ).

Berdasarkan rekomendasi KPU, kata dia, sudah jelas bahwa suara terbanyak berikutnya yang akan menggantikan.

Kecuali ada permasalahan lain di internal DPC Partai Demokrat, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

"Sampai saat ini kami belum menemukan permasalahan itu," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Personel Kodim Tana Tidung Masih Minim, Danrem 092 Maharajalila Sebut Akan Diisi Prajurit Bina Desa

Baca juga: Undunsyah Cuti, Teguh Setyabudi Kukuhkan Datu Iqra Ramadhan jadi Pjs Bupati Tana Tidung

Baca juga: Sidang Kode Etik Dugaan Politisasi Bantuan Sosial di Tana Tidung, Pengadu dan Bawaslu Angkat Bicara

Untuk suara terbanyak kedua pada Pilkada lalu, ada Salim Arifin.

"Kemungkinan besar dia yang akan menggantikan posisi R di DPRD Tana Tidung," sambungnya.

Diketahui, selain sebagai kader Partai Demokrat, Salim Arifin juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung periode 2014-2019.

"Di periode 2019-2024, beliau kalah suara dengan R," ucapnya.

Sementara itu dia sampaikan, undang-undang KPU saat ini sangat ketat.

Bahkan kewenangan partai politik berkenaan dengan hak recall atau pergantian antar waktu (PAW) keanggotaan juga diatur dalam undang-undang.

Kendatipun anggara dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) telah mengaturnya, tetapi undang-undang juga mengatur tentang kewenangan hak recall.

Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Jenderal Tua yang Dimaksud Andi Arief, Beber Dapat Kartu Greeting dari SBY

Baca juga: Tak Terima Dituduh Jegal Rizal Ramli, Jusuf Kalla Bongkar Cara SBY Rekrut Menteri ke Karni Ilyas

Baca juga: NEWS VIDEO Resmikan Makodim 0914, Mayjen TNI Heri Wiranto: Terima Kasih Bupati Tana Tidung

"Karena semua harus ada prosesnya," katanya.

Pertama, harus ada pelanggaran secara administratif yang dilakukan berulang-ulang.

Kedua, syarat untuk mundur dari keanggotaan ada beberapa hal, yaitu mengundurkan diri, meninggal dunia, dan melanggar keputusan-keputusan partai politik.

"Dan itu harus terdokumentasi, teradministratif, dan terbukti secara sah bahwa dia melakukan pelanggaran-pelanggaran politik," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved