Berita Balikpapan Terkini
Bocah Dipekerjakan Menjual Tisu di Simpang Jalan Balikpapan, Polisi Tangkap Ayah Kandungnya
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid saat memberikan keterangan soal kasus orangtua kandung mempekerjakan anak di bawah umur
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tugas seorang ayah semestinya menafkahi demi menjamin kebutuhan keluarganya.
Utamanya mengenai kebutuhan primer seperti sandang, pangan maupun papan.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid saat memberikan keterangan soal kasus orangtua kandung mempekerjakan anak di bawah umur di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (20/1/2021).
Katanya, ada seorang ayah di Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Namanya adalah Bahtiar.
Baca juga: Jumlah Penduduk Miskin di Balikpapan Bertambah, Pemerintah Fokus Penanganan Covid-19
Baca juga: Terlibat Curanmor, Tiga Anak di Bawah Umur dan Satu Orang Dewasa Diamankan Polres Bontang
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bontang, Korban Tewas Anak di Bawah Umur, Polisi Sebut Akibat Kelalaian Orang Tua
Baca juga: Ibu Kandung Korban Beber ke Polisi, Terungkap Pemuda di Berau Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur
Kini sedang dalam proses interogasi oleh pihak Polsek Balikpapan Barat lantaran anak-anaknya yang masih di bawah umur tertangkap sedang menjajakan tisu.
Dia punya 3 anak. Konon katanya yang 2 itu, yang laki sama perempuan itu anaknya sendiri, dipekerajan untuk menjual.
"Ada yang menjual tisu. Ada yang menjual stiker dan sebagainya," jelas Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Syarat Rapid Test Antigen bagi Perjalanan Darat di Balikpapan Sukar untuk Penumpang Bus
Baca juga: 5 Bayi Baru Lahir Terpapar Covid-19, RSKD Balikpapan Was-was Ruang Bersalin Mulai Penuh
Baca juga: Posko Bantuan Bencana Kalsel dan Sulbar Resmi Dibuka, PMI Balikpapan tak Terima Pakaian Bekas
Anak-anak yang masih usia di bawah umur, lanjut Kompol Imam, jika dipekerjakan akan berpotensi menjadi korban lalu-lintas, lantaran kerap berjualan di simpang jalan.
Mengenai lokasi, Kompol Imam, membeberkan ada di 2 titik. Pertama di perempatan Kebun Sayur kemudian di depan Sapo.
Dalam pelaksanaannya, mereka menggunakan angkot yang kebetulan, Bahtiar ini pekerjaannya sebagai sopir angkot.
Baca juga: Pastikan Program MBR Tepat Sasaran, DPRD Balikpapan Awasi Proses Verifikasi Data
Baca juga: Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Balikpapan, Barang Hasil Curian Sempat Terjual Hingga Dibuang ke Laut
Baca juga: Peduli Korban Bencana di Sulbar dan Kalsel, Jenis Bantuan Disalurkan Pemkot Balikpapan Masih Dibahas
"Ini angkotnya yang memang digunakan untuk melakukan kegiatan itu," jelas Kompol Imam.
Seusai diantar, anak-anaknya kemudian menjajakan dagangannya.
"Kalau tidak salah, saya introgasi itu dia diberikan modal Rp 50 ribu saja, kemudian dijajakan, nanti hasilnya dibagi dua keuntungannya," tambah Kompol Imam.
Akibat perbuatannya, Bahtiar terancam mendekam di penjara berdasarkan UU Ketenagakerjaan.