Virus Corona di Balikpapan

Jam Malam Berlaku di Balikpapan, Satgas Covid Tegur BMKG yang Masih Berkegiatan Hingga Pukul 23.00

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan memasuki hari kelima pada Rabu (20/1/2021) ini. Sejak hari pertama PPKM sampai

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi ojek online membawa pesanan makanan untuk pelayanan Take Away di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Selain itu, rumah makan atau angkringan juga tak boleh beroperasi dan melayani take away di atas pukul 21.00 Wita

Kebijakan ini juga berlaku bagi mal atau toko lainnya.

Semua harus menyelesaikan aktivitasnya pukul 21.00 Wita.

Satgas juga tak perbolehkan ada rumah makan yang buka 24 jam.

Ini juga berlaku untuk sistem take away.

Sehingga, jam malam ini juga berlaku untuk ojek online.

Mereka tak boleh mengambil orderan di atas jam malam.

Apabila ditemukan orang berkegiatan, termasuk ojek online bergerombol, maka akan terlebih dahulu ditanya tujuan aktivitasnya.

Jika ojek online ini untuk kegiatan ke apotek, maka dipersilakan.

Namun, jika mengantar pesanan makanan, maka tidak diperkenankan.

"Kalau kami temukan tetap kena penegakan," katanya.

Ia juga meminta bagi pedagang atau pelaku usaha yang biasa baru buka pada malam hari untuk memajukan jam operasionalnya.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved