Berita Balikpapan Terkini
Residivis Mencuri di Asrama Kepolisian Balikpapan, Tersangka akan Dijerat Ancaman 7 Tahun Penjara
Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan tersangka pencurian di Asrama Segara, Kota Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan tersangka pencurian di Asrama Segara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu 17 Januari 2021 silam.
Seorang pria berinisial GN (28) tersebut diketahui kemudian merupakan residivis yang kerap keluar-masuk menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan atau lapas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto saat jumpa pers penangkapan GN, di Polresta Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (18/1/2021).
"Yang bersangkutan adalah seorang residivis, sudah 5 kali keluar masuk lapas," ungkapnya kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Heboh Pasien Covid-19 Diduga Bunuh Diri, Kapolresta Balikpapan: Sempat Mengamuk dan Minta Pulang
Baca juga: Pergeseran Personil di Kepolisian, Mantan Kapolres Kepulauan Aru Jabat Waka Polresta Samarinda
Baca juga: Pelaku Uang Palsu di Samarinda Masih Beredar, Kepolisian Masih Berupaya, Pencarian Terus Berlanjut
Lanjut Kompol Agus, GN menjadi langganan lapas dengan kasus terbanyak tindak pidana pencurian.
Tidak hanya itu, GN juga pernah ditahan dengan dakwaan vandalisme di Kota Balikpapan.
GN sendiri terakhir terbebas dari tuntutan pidana pada tahun 2020 kemarin.
Baca juga: Kepolisian tak Tentukan Batas Waktu Evakuasi Korba Jembatan Runtuh
Baca juga: LSM Nunukan Dukung Langkah Penegakan Hukum di Kepolisian
Baca juga: Tercium Bau Sangat Menyengat, Warga Karang Rejo Balikpapan Temukan Kebocoran Jargas
Baca juga: PECAH REKOR Kasus Baru Positif Covid-19 Capai 202 Orang di Balikpapan, 70% Didominasi Usia Muda
Dan pada saat itu merupakan tahanan dengan dakwaan pidana pencurian.
Kini, dia kembali mengulangi aksinya melakukan pencurian di Asrama Segara, Kota Balikpapan, yang notabene merupakan asrama Kepolisian.
Berkat ulahnya, GN kembali terancam mendekam di penjara.
Baca juga: TERKUAK! Pengacara Beber Dua Jenis Penyakit Habieb Rizieq Selama Mendekam di Penjara Bareskrim Polri
Baca juga: Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Tiga Pemuda di Kutai Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dijelaskan oleh Kompol Agus, bahwa GN dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ada Barang Hasil Curian Sempat Dibuang ke Laut
Seorang pemuda diamankan Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, GN (28), ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu (2/1/2021).
Pencurian tersebut dilakukan di salah satu rumah yang bertempat di Asrama Segara, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Usai melancarkan aksinya, GN berhasil menggasak satu unit seluler, satu buah jam tangan dan satu buah celengan.