Berita Kutim Terkini

Curang, 7 Terdakwa Kasus Pilkada Kutim TPS 78 Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Anggota DPRD Terlibat

Pengadilan Negeri Kutai Timur telah membacakan putusan kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Timur 2020 pada TPS 78, Rabu (20/1/2021).

TRIBUNKALTIM.CO/DINI ANGGITA
Proses putusan sidang terbuka kasus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Timur 2020 pada TPS 78 dilakukan di Pengadilan Negeri Kutai Timur melalui Aplikasi Zoom, Rabu (20/1/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DINI ANGGITA 

"PR dan kawan-kawan itu bertemu sama DS dan NG. PR dan kawan-kawan dibawa NG terus mereka itu baru antre untuk mencoblos. Terus saksi TN warga sana (Jalan Margo Sangatta RT 19) ngomong itu bukan warga kita. Selanjutnya ditangkap, diproses," ujarnya.

"PR dan 3 orang lain itu dapat undangan dari DS, Ketua KPPS. Tapi ternyata waktu antre ketahuan sama orang sekitar situ," ucap Andreas.

Proses putusan sidang terbuka dilakukan di Pengadilan Negeri Kutai Timur melalui Aplikasi Zoom.

(TribunKaltim,co/Dini Anggita)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved