Berita Balikpapan Terkini

Langgar Jam Malam, Enam Usaha Ditutup Selama PPKM di Balikpapan

Enam usaha ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Balikpapan akibat terbukti melanggar aturan jam malam.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Enam usaha ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Balikpapan akibat terbukti melanggar aturan jam malam.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Enam usaha ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Balikpapan akibat terbukti melanggar aturan jam malam.

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina mengatakan, keenam tempat usaha tetsebut diberi sanksi berupa penutupan selama 3 hari.

“Sepanjang PPKM ini, ada 6 tempat usaha yang sudah ditutup. Ada game online, ada panti pijat, warung kopi ada 4," ujarnya, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Bocah Dipekerjakan Menjual Tisu di Simpang Jalan Balikpapan, Polisi Tangkap Ayah Kandungnya

Baca juga: Kronologi Pria di Balikpapan Jambret Tas Dompet, Isinya Uang Hanya Rp 50 Ribu, Korbannya Ibu-ibu

Baca juga: Tertangkap Kamera Netizen, Diduga Aktivitas Tambang Ilegal di Dekat Stadion Palaran

Apabila terbukti kembali melanggar, lanjut Silvi, sanksi yang diberikan kepada para pemilik usaha tersebut akan ditingkatkan menjadi 6 hari penutupan.

Kemudian, jika masih melanggar lagi akan diberikan sanksi penutupan hingga akhir jadwal pelaksanaan PPKM yakni tanggal 29 Januari 2021.

"Tapi kalau masih melanggar lagi, maka tempat usaha tersebut akan dilakukan penutupan secara total,” jelasnya.

Baca juga: Puluhan Pasien Covid-19 di Balikpapan Terpaksa Dirawat di UGD RSKD

Baca juga: Syarat Rapid Test Antigen bagi Perjalanan Darat di Balikpapan Sukar untuk Penumpang Bus

Keenam tempat usaha yang diberikan sanksi penutupan itu, sebelumnya telah diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 250 ribu.

Namun yang bersangkutan tetap mengulangi pelanggarannya hingga 3 kali, sehingga dilanjutkan pada sanksi penutupan tempat usaha.

“Kita menegaskan pada saat penerapan PPKM agar pemilik usaha menutup usahanya pada pukul 9 malam," tegasnya.

"Dengan tidak melayani pembelian baik secara langsung ataupun pesan antar atau take away,” sambung Silvi.

Baca juga: Samarinda Belum Tetapkan PPKM, Satu Syarat Angka Kematian Sudah Terpenuhi, Dinkes Beri Penjelasan

Baca juga: Sejak Dilaksanakan PPKM di Bontang, Belum Ada Calon Pengantin Ajukan Penundaan Pernikahan

Sebagaimana diketahui, operasional dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) memasuki hari keenam.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan itu sebelumnya mulai betlaku sejak 15 hingga Januari 2021. Menyusul kebijakan PPKM Jawa-Bali.

(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved