Sindikat Narkoba di Kaltim
Tangkapan Narkoba Seberat 3 Kg Dikendalikan Tahanan Titipan Polda Kaltim di Lapas Tenggarong
Tak hanya pelaku, Supriyadi sebagai kurir dan Andi Ona sebagai pengedar, yang kini diminta keterangan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang di
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Saat anggota melakukan penahanan terhadap pria bernama Supriyadi, dia sempat kabur, namun beruntung kami berhasil menghentikan yang bersangkutan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena dalam pers rilisnya Rabu (20/1/2021).
Berhasil menghentikan pelaku, petugas meyakini Supriyadi adalah kurir narkoba yang dicari, seketika melakukan penggeledahan.
Terlebih pada bungkusan plastik yang dibawanya.
Kecurigaan petugas kala itu semakin kuat lantaran sebelumnya mencoba kabur saat dilakukan penindakan.
Baca juga: Perkuat Wilayah Perairan, Sat Polair Polresta Samarinda tak Hanya Patroli, Tapi Jalankan Gakkum
Baca juga: Polresta Samarinda Temukan Ekstasi di Bungkus Kertas Rokok, Diduga Pelaku akan Mengedarkan
"Setelah digeledah di dalam tas plastik berwarna hitam yang dibawa, kami menemukan satu kotak kardus dan kita buka. Ada 3 bungkus besar teh cina berwarna hijau, berisi narkotik jenis sabu.
Tepat di bungkusan tersebut ada sampel (keterangan pelaku) sebagai tester seberat 4 gram. Total sekitar 3 kg lebih berhasil diamankan," ucap Kompol Andika Dharma Sena.
Dalam lapisan bungkus plastik teh cina berwarna hijau sendiri, berisi satu plastik sabu seberat 1000 gram brutto atau setara dengan 1 kilogram.
Dengan temuan tersebut, pelaku Supriyadi diinterogasi dan mengaku sebagai pembawa barang haram (kurir).
Kristal mematikan ini pun rencananya akan dibawa pelaku kepada pemesan di kawasan Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kami kembangkan terhadap pemesan dari barang ini, ternyata itu dipesan oleh orang yang berada di wilayah Sangasanga, Kabupaten Kukar yakni Andi Ona," tutur Kompol Andika Dharma Sena.
Pada malam setelah penindakan itu, anggota langsung mengembangkan dan melakukan undercover by atau penyamaran.
Sepakat bertemu, pelaku lain yaitu Andi Ona menunggu di kediamannya.
Angggota pun langsung meluncur ke rumah pelaku lain yang sudah menunggu dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan rumah pelaku serta tubuhnya, petugas kembali mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 gram yang siap diedarkan.
Baca juga: Suami Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Nindy Ayunda Diperiksa Polisi: Nanti Ada Waktunya Saya Bicara
Baca juga: Partai Demokrat Kaltara Beber Calon Pengganti Anggota DPRD Tana Tidung yang Tersandung Kasus Narkoba
"Anggota langsung ke sana (rumah pelaku lain), dan mengamankannya di kediamannya sendiri pada pukul 21.00 Wita kawasan Sangasanga. Dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan kembali sabu seberat 25 gram," ucap Kompol Andika Dharma Sena.