Sindikat Narkoba di Kaltim

Tangkapan Narkoba Seberat 3 Kg Dikendalikan Tahanan Titipan Polda Kaltim di Lapas Tenggarong

Tak hanya pelaku, Supriyadi sebagai kurir dan Andi Ona sebagai pengedar, yang kini diminta keterangan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang di

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda memperlihatkan barang bukti sabu seberat tiga kilogram yang dibungkus plastik teh berwarna hijau. Kasus tangkapan sabu 3 kg ini diduga dikendalikan dari Lapas. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Tak hanya pelaku, Supriyadi sebagai kurir dan Andi Ona sebagai pengedar, yang kini diminta keterangan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang disinyalir akan diedarkan di kawasan Sangasanga, Kutai Kartanegara.

Polisi menengarai keterlibatan seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tenggarong, Kukar bernama Sunardi.

Diketahui, Sunardi ini adalah tahanan titipan Polda Kaltim dalam kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: BPK Kaltim Temukan PI Rp 500 Miliar Hanya Sebagian Masuk Kas Daerah Sisanya Dikelola Perusda

Baca juga: Sempat Mengeluh Demam, Jasad Dion Ditemukan Sudah Membengkak di Balikpapan

Baca juga: Pasar Tumpah di Kecamatan Sangatta Utara Kutim Bakal Segera Ditertibkan

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena dalam pers rilisnya, Rabu (20/1/2021) di Mako Polresta Samarinda.

Hasil penyidikan dua kaki tangan peredaran narkotika jumlah besar ini, didapat keterangan bahwa keterlibatan pelaku Sunardi berperan sebagai otak sindikat ini atau pengendali barang haram.

"Kembali dilakukan pengembangan, ternyata yang mengendalikan adalah tahanan di Lapas Klas IIA Tenggarong bernama Sunardi," tuturnya, Rabu (20/1/2021).

Pelaku Sunardi awalnya mengelak dan mengaku tidak mengenal dua pelaku lainnya  yang sudah dibekuk, bahkan bersikukuh bahwa bukan ia yang mengendalikan kristal mematikan yang gagal edar ini.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk bertemu tahanan tersebut. Tapi pelaku (Sunardi) awalnya tidak mengakui memesan narkotika tersebut. Saat diinterogasi lebih dalam serta mempertemukan dua pelaku yang sudah kita amankan dengan yang bersangkutan (pelaku Sunardi), barulah mengaku," ucap Kompol Andika Dharma Sena.

Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Narkoba di Samarinda Utara

Terungkapnya peredaran narkotika ini berdasarkan informasi yang diperoleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda bahwa adanya kurir yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Dari informasi yang diterima, lokasi perlintasan pelaku atau kurir yang membawa sabu dalam jumlah besar ini berada di daerah Kecamatan Samarinda Utara.

Ciri-ciri pelaku pun sudah dikantongi, petugas disebar di beberapa titik, memantau kawasan sekitar agar pelaku tak lolos dari sergapan.

Tepat di kawasan Pertokoan Jalan DI. Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ciri pelaku yang sama dari informasi yang didapat, melintas.

Pada Jumat (15/1/2021) lalu, pelaku bernama Supriyadi terlihat di sekitar pertokoan, yang kemudian dilakukan penindakan.

"Kami langsung melakukan penindakan dan mendapati seorang pria yang kami curigai menggunakan sepeda motor Yamaha, motor bebek. Kejadian itu tepat pada pukul 18.15 Wita.

Saat anggota melakukan penahanan terhadap pria bernama Supriyadi, dia sempat kabur, namun beruntung kami berhasil menghentikan yang bersangkutan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena dalam pers rilisnya Rabu (20/1/2021).

Berhasil menghentikan pelaku, petugas meyakini Supriyadi adalah kurir narkoba yang dicari, seketika melakukan penggeledahan.

Terlebih pada bungkusan plastik yang dibawanya.

Kecurigaan petugas kala itu semakin kuat lantaran sebelumnya mencoba kabur saat dilakukan penindakan.

Baca juga: Perkuat Wilayah Perairan, Sat Polair Polresta Samarinda tak Hanya Patroli, Tapi Jalankan Gakkum

Baca juga: Polresta Samarinda Temukan Ekstasi di Bungkus Kertas Rokok, Diduga Pelaku akan Mengedarkan

"Setelah digeledah di dalam tas plastik berwarna hitam yang dibawa, kami menemukan satu kotak kardus dan kita buka. Ada 3 bungkus besar teh cina berwarna hijau, berisi narkotik jenis sabu.

Tepat di bungkusan tersebut ada sampel (keterangan pelaku) sebagai tester seberat 4 gram. Total sekitar 3 kg lebih berhasil diamankan," ucap Kompol Andika Dharma Sena.

Dalam lapisan bungkus plastik teh cina berwarna hijau sendiri, berisi satu plastik sabu seberat 1000 gram brutto atau setara dengan 1 kilogram.

Dengan temuan tersebut, pelaku Supriyadi diinterogasi dan mengaku sebagai pembawa barang haram (kurir).

Kristal mematikan ini pun rencananya akan dibawa pelaku kepada pemesan di kawasan Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Kami kembangkan terhadap pemesan dari barang ini, ternyata itu dipesan oleh orang yang berada di wilayah Sangasanga, Kabupaten Kukar yakni Andi Ona," tutur Kompol Andika Dharma Sena.

Pada malam setelah penindakan itu, anggota langsung mengembangkan dan melakukan undercover by atau penyamaran.

Sepakat bertemu, pelaku lain yaitu Andi Ona menunggu di kediamannya.

Angggota pun langsung meluncur ke rumah pelaku lain yang sudah menunggu dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan.

Dari penggeledahan rumah pelaku serta tubuhnya, petugas kembali mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 gram yang siap diedarkan.

Baca juga: Suami Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Nindy Ayunda Diperiksa Polisi: Nanti Ada Waktunya Saya Bicara

Baca juga: Partai Demokrat Kaltara Beber Calon Pengganti Anggota DPRD Tana Tidung yang Tersandung Kasus Narkoba

"Anggota langsung ke sana (rumah pelaku lain), dan mengamankannya di kediamannya sendiri pada pukul 21.00 Wita kawasan Sangasanga. Dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan kembali sabu seberat 25 gram," ucap Kompol Andika Dharma Sena.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengamankan dua pelaku bernama Supriyadi alias Adi (51) dan Andi Ona (37) yang masuk dalam sindikat narkoba dengan skala besar, khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sabu seberat 3.066,22 Gram Brutto atau 3 kilogram lebih diamankan jajaran kepolisian, saat pelaku Supriyadi sedang membawa barang yang dipesan pelaku Andi Ona.

"Cukup besar yang kami amankan ini (narkotika jenis sabu) sebesar 3 kilogram," sebut Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena dalam press rilisnya hari ini kepada TribunKaltim.co pada Rabu (20/1/2021).

Dalam pers rilisnya, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan anggota jajaran Satreskoba Polresta Samarinda menangkap dua pelaku ini di tempat yang berbeda.

Pelaku Supriyadi ditangkap di kawasan Pertokoan Jalan DI. Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan membawa sebuah tas plastik berwarna hitam dan berisi kardus yang di dalamnya terdapat bungkusan teh berwarna hijau.

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved