Breaking News

Sindikat Narkoba di Kaltim

Peket Sabu 3 Kg Dipesan dari Pengedar Lain di Kubar yang Kini Buron, Diduga Barang asal Malaysia

Ada tiga pelaku dalam peredaran narkotika jumlah besar yang terus diselidiki jajaran Satreskoba Polresta Samarinda. Sindikat ini diketahui dari infor

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda memperlihatkan barang bukti sabu seberat tiga kilogram yang dibungkus plastik teh berwarna hijau. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Dalam lapisan bungkus plastik teh cina berwarna hijau sendiri, berisi satu plastik sabu seberat 1000 gram brutto atau setara dengan 1 kilogram.

Dengan temuan tersebut, pelaku Supriyadi diinterogasi dan mengaku sebagai pembawa barang haram (kurir).

Kristal mematikan ini pun rencananya akan dibawa pelaku kepada pemesan di kawasan Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Kami kembangkan terhadap pemesan dari barang ini, ternyata itu dipesan oleh orang yang berada di wilayah Sangasanga, Kabupaten Kukar yakni Andi Ona," tutur Kompol Andika Dharma Sena.

Pada malam setelah penindakan itu, anggota langsung mengembangkan dan melakukan undercover by atau penyamaran.

Sepakat bertemu, pelaku lain yaitu Andi Ona menunggu di kediamannya.

Angggota pun langsung meluncur ke rumah pelaku lain yang sudah menunggu dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan.

Dari penggeledahan rumah pelaku serta tubuhnya, petugas kembali mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 gram yang siap diedarkan.

Baca juga: Suami Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Nindy Ayunda Diperiksa Polisi: Nanti Ada Waktunya Saya Bicara

Baca juga: Partai Demokrat Kaltara Beber Calon Pengganti Anggota DPRD Tana Tidung yang Tersandung Kasus Narkoba

"Anggota langsung ke sana (rumah pelaku lain), dan mengamankannya di kediamannya sendiri pada pukul 21.00 Wita kawasan Sangasanga. Dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan kembali sabu seberat 25 gram," ucap Kompol Andika Dharma Sena.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengamankan dua pelaku bernama Supriyadi alias Adi (51) dan Andi Ona (37) yang masuk dalam sindikat narkoba dengan skala besar, khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sabu seberat 3.066,22 Gram Brutto atau 3 kilogram lebih diamankan jajaran kepolisian, saat pelaku Supriyadi sedang membawa barang yang dipesan pelaku Andi Ona.

"Cukup besar yang kami amankan ini (narkotika jenis sabu) sebesar 3 kilogram," sebut Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena dalam press rilisnya hari ini kepada TribunKaltim.co pada Rabu (20/1/2021).

Dalam pers rilisnya, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan anggota jajaran Satreskoba Polresta Samarinda menangkap dua pelaku ini di tempat yang berbeda.

Pelaku Supriyadi ditangkap di kawasan Pertokoan Jalan DI. Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan membawa sebuah tas plastik berwarna hitam dan berisi kardus yang di dalamnya terdapat bungkusan teh berwarna hijau.

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved