Berita Nasional Terkini

KABAR TERBARU Habib Rizieq Shihab di Tahanan, Terungkap Perlakuan Polisi saat Pendiri FPI Sakit

Kabar terbaru Habib Rizieq Shihab di tahanan, terungkap perlakuan polisi saat pendiri FPI itu sakit

Editor: Syaiful Syafar
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab saat tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Kabar terbaru Habib Rizieq Shihab di tahanan, terungkap perlakuan polisi saat pendiri FPI itu sakit. 

"Artinya, polisi bisa beda-beda pernyataannya tidak masalah, lalu kenapa ada satu orang mengaku sehat dipermasalahkan," ujar dia.

Baca juga: Statement Komjen Listyo Sigit Prabowo soal Agama dan Terorisme yang Disambut Tepuk Tangan DPR

Diketahui, Habib Rizieq Shihab menjalani tes swab di RS Ummi Bogor yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam pada 25 November 2020.

Pihak RS Ummi menyatakan Habib Rizieq tidak terpapar Covid-19.

Setelah dua pekan baru diketahui bahwa Habib Rizieq sempat terpapar virus corona.

Satgas Covid-19 Kota Bogor lalu melaporkan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat ke Polres Bogor pada 27 November 2020 karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq Shihab.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni, Rizieq bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis.

Baca juga: 3 Daerah di Kalimantan Timur Menjalani Sidang Sengketa Pilkada 2020, Soal Kotak Kosong Sampai Mutasi

Baca juga: Bongkar Soal Ribut Warisan Lina pada Maia, Rizky Febian Ungkap Pertemuan dengan Teddy: Mau Berapa

Baca juga: MENGEJUTKAN! Bupati Sleman Positif Covid-19 Seminggu Setelah Divaksin, Begini Tanggapan Dokter

Mereka terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara. Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 216 KUHP yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut UU, dengan ancaman 4 bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab di Penjara Disampaikan Pengacaranya, 'Mohon Doa Warga Indonesia'
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved