Pilkada Kubar

Muncul Pengumuman dari Mahkamah Konstitusi, KPU Kubar Gelar Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat ( KPU Kubar ) melaksanakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih, Jumat 22 Januari 2021.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye kepada TribunKaltim.co, Jumat (22/1/2021) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat ( KPU Kubar ) melaksanakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih, Jumat 22 Januari 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat ( KPU Kubar ) melaksanakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih, Jumat 22 Januari 2021.

Penetapan calon kepala daerah terpilih tersebut berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2021 yang sudah selesai dilakukan beberapa waktu lalu.

Untuk rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih sesuai hasil penghitungan suara Pemilukada 2021 yang dilaksanakan hari ini Jumat 22 Januari 2021.

"Setelah KPU Kubar menerima pengumuman resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye kepada TribunKaltim.co, Jumat (22/1/2021) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Arkadius Hanye menjelaskan rapat pleno penetapan calon kepala daerah ini memang cukup memerlukan waktu yang lama.

Baca juga: Masuk ke Kutai Barat Wajib Beberkan Hasil Rapid Test Negatif, Wabup Kubar: kecuali Anak-anak

Baca juga: Vaksin Bukan Obat, Wabup Edyanto Arkan Ingkatkan Warga Kutai Barat Wajib Disiplin Prokes Covid-19

Baca juga: Terlibat Dugaan Korupsi, Satu Kepala Kampung di Kutai Barat Diringkus Jajaran Polres Kubar

Dikarenakan mempunyai tahapan dan aturan yang harus dilalui.

Pada pelaksanaan rapat pleno kali ini sedikit berbeda dari pelaksanaan Pemilukada tahun 2015 silam.

Proses Pemilukada tahun 2015 lalu, KPU bisa menetapkan calon kepala daerah terpilih paling lama tiga (3) hari usai diperoleh hasil penghitungan dan juga jika tidak adanya pengajuan permohonan perselisihan.

Kalau untuk sekarang, waktunya paling lama lima (5) hari usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan.

"Bahwa teregistrasi atau tidaknya di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," tegas Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye.

Lebih lanjut dia menuturkan selain sesuai jangka waktu lima (5) hari yang menjadi dasar untuk KPU menetapkan calon kepala daerah terpilih.

Baca juga: Hasil Pilkada Kubar 2020, Kedua Paslon Bupati Kutai Barat Unggul di TPS Masing-masing

Baca juga: Rapat Pleno Terbuka dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilkada Kubar, Partisipasi Pemilih Meningkat

Baca juga: Pengamanan Pilkada Kubar dan Mahulu, Polres akan Diperkuat Bantuan 190 BKO Personil Polda Kaltim

Untuk BRPK ini juga mempunyai tahapan dan tenggat waktu yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan pengumuman resmi dari MK dalam mengeluarkan BRPK ini paling lambat pada tanggal 18 Januari 2021.

Untuk itu, penetapan calon kepala daerah terpilih ini memang sedikit lama.

Dan KPU Kubar sendiri tetap mengacu pada aturan untuk penetapan kepala daerah terpilih.

"Yakni paling lama lima (5) hari usai dikeluarkannya pemberitahuan resmi oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved