Berita Nasional Terkini

Masih Mendekam di Penjara, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polisi Oleh Perusahaan BUMN

Kali ini salah satu perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polisi

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Habib Rizieq Shihab kembali tersandung kasus hukum.

Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ) itu dilaporkan ke polisi

Kali ini salah satu perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polisi

Habib Rizieq Shihab dilaporkan atas penggunaan lahan tanpa izin untuk pendirian Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.  

Saat ini sendiri Habib Rizieq Shihab masih mendekam di Penjara.

Dirinya menjadi tersangka terkait kasus kerumunan massa.

Merespons pelaporan tersebut, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab dan Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan kliennya Rizieq Shihab, serta anggota tim hukum lainnya.

Koordinasi akan dilakukan pada Senin (25/1) pekan depan.

"Insya Allah besok Senin kami akan berkordinasi dulu dengan tim kuasa hukum lainnya. (Termasuk Rizieq Shihab) Iya tentunya," kata Ichwan kepada Tribunnews.com, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: TERKUAK! Pengacara Beber Dua Jenis Penyakit Habieb Rizieq Selama Mendekam di Penjara Bareskrim Polri

Baca juga: Aziz Yanuar Sorot Pesta Langgar Prokes, Dihadiri Ahok & Raffi Ahmad, Bandingkan Nasib Habib Rizieq

Upaya koordinasi itu dimaksudkan untuk membahas langkah lanjutan yang sesuai atas laporan PTPN VIII ke Bareskrim Polri.

"Untuk menentukan langkah apa yang pas untuk kepentingan klien kami," ucapnya.

Diketahui PTPN VII melaporkan 250 orang, termasuk Rizieq Shihab atas penggunaan lahan tanpa izin sebagai lokasi Pesantren Markaz Syariah.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.

Rizieq Shihab jadi satu di antara pihak terlapor.

Baca juga: Legislator PAN: Penyelesaian Sengketa Lahan PTPN dengan Ponpes Markaz Syariah Harus Win-win Solution

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved