Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Pelaku Pengedar Uang Palsu di Balikpapan Ditangkap Polisi, Kasatreskrim: Masih Ada yang Beredar

Beberapa waktu lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial ST (44), diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara akibat mengedarkan uang palsu.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
MEMBONGKAR - Sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang diamankan Polsek Balikpapan Utara milik seorang IRT, ST (44) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Beberapa waktu lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial ST (44), diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara akibat mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Meski demikian, tak berarti peredaran uang palsu telah berhenti di wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

Satreskrim Polresta Balikpapan sendiri mengungkapkan masih menemukan sejumlah temuan terkait keberadaan uang palsu selain di Balikpapan Utara.

"Tentu ini juga menjadi bahan buat kita bahwa masih ada uang yang diduga palsu ini beredar di wilayah Kota Balikpapan," ucap Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto kepada TribunKaltim.co pada Minggu (24/1/2021).

Baca juga: NEWS VIDEO Ingin Beli Beras, Seorang Nenek Menangis di Pinggir Jalan Usai Ditipu Pakai Uang Palsu

Baca juga: NEWS VIDEO Pria di Medan Nekat Cetak Uang Palsu, Ditangkap Saat Beraksi Membeli Barang

Sehingga, ia mengaku, pihaknya sedang dalam pendalaman terkait dugaan peredaran uang palsu.

Guna menghindari meluasnya korban dengan transaksi uang palsu, Kompol Agus pun mengimbau, masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui, atau telah menjadi korban atas adanya uang palsu.

"Kami juga berpesan kepada masyarakat semua, khususnya di Kota Balikpapan agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi," tuturnya lagi.

Utamanya dengan cara meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam menerima lembaran uang.

Baca juga: HEBOH Uang Palsu Dalam Jumlah Besar Beredar di Samarinda, Ini Cara Mudah Mengenali dan Cara Melapor

Sebab belakangan, uang palsu pun tak jauh berbeda dengan uang asli.

Kewaspadaan tersebut, lanjut Kompol Agus, juga ketika melakukan transaksi tunai di saat jam atau lokasi tertentu.

Ia mencontohkan pasar dan warung-warung pinggir jalan pada jam yang minim cahaya.

"Misalnya dini hari atau mungkin malam hari sehingga kewaspadaan kita berkurang," pungkasnya.

Pelaku Terancam Dibui 15 Tahun

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (44) diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Tiga RT 28, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara pada Jumat (16/1/2021) lalu.

Bukan tanpa hal, penangkapan tersebut lantaran Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara sering menerima aduan adanya pemakaian uang palsu di wilayah Balikpapan Utara sehingga merugikan banyak pihak, khususnya pedagang.

ST, melalui kuasa hukumnya, Yohanes Maroko mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut didapatkan melalui transaksi dari Facebook dengan orang tak ia kenal yang memiliki sapaan Andri.

Perkenalan melalui Facebook pada Desember 2020 lalu itulah yang kemudian menggerakkan Andri menawarkan uang palsu kepada ST.

Baca juga: Pria Gantung Diri di Balikpapan, Warga Temukan Dalam Kondisi Masih Bernapas

Baca juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Bicara Kemungkinan Bencana Alam Besar di Kalimantan Timur

Baca juga: Sambutan Walikota Samarinda Terpilih, Andi Harun Puji Muhammad Barkati, Sebut Kesatria Politik

ST tertarik, transaksi disepakati dengan tarif Rp 1 juta untuk pecahan Rp 100.000 uang palsu sebanyak Rp 5 juta.

Lebih lanjut, ST menerima uang palsu tersebut melalui jalur ekspedisi yang dikirim oleh Andri yang beralamat di Wonosono pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Usai menerima, ST lantas mengirimkan uang menggunakan metode transfer kepada Andri sesuai nominal yang disepakati.

Mengikuti jejak Andri, ST pun melancarkan aksinya untuk menjual uang palsu tersebut melalui jejaring Facebook.

Lebih lanjut, ia berhasil mendapat pelanggan sejumlah dua orang bernama Helmi di Cirebon dan Zahra di Jakarta.

Kepada dua pelanggan barunya, ST menawarkan uang palsu miliknya seharga Rp 500.000 untuk pecahan uang palsu sebanyak Rp 1 juta.

Setelah mendapatkan kesepakatan, ST lantas mengirimkan uang palsu tersebut kepada Helmi dan Zahra.

Sama seperti Andri, ia mengirimkan uang palsu tersebut menggunakan ekspedisi dengan rincian nilai Rp 2,2 juta kepada Helmi dan Rp 1 juta kepada Zahra.

Namun malang kini ia diamankan, ST sendiri tak kunjung menerima bayaran dari penjualan uang palsunya.

Berkat itu, ia tak lagi melanjutkan penjualan dan hanya dikonsumsi pribadi dalam penggunaan transaksi jual beli langsung.

Pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 09.00 Wita, ST beranjak menuju Pasar Pandan Sari dengan maksud bertransaksi menggunakan uang palsu.

Bermodal pecahan uang palsu sebanyak Rp 300 ribu, ia mencoba untuk membeli di salah satu pedagang.

Tak diduga, pedagang tersebut mengetahui bahwa lembaran uang yang digunakan ST merupakan uang palsu.

Sehingga pedagang tersebut menolak mentah-mentah uang dari ST.

Merasa malu, ST lantas beranjak pergi seraya merobek tiga lembaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut guna menghilangkan jejak.

Meski demikian, ST tak kehabisan akal dan hendak mencoba kembali keesokan harinya, Sabtu (16/1/2021) di lokasi yang sama, yakni Pasar Pandan Sari dengan pedagang berbeda.

Ketika itu, ST membawa dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk membeli lauk pauk.

Pedagang yang tak menyadari, menerima begitu saja uang palsu tersebut.

Lantaran telah mengetahui, ST mengulangi transaksi dengan uang palsu tersebut di hari-hari berikutnya hingga menghabiskan Rp 800 ribu uang palsu.

Berkat transaksinya tersebut, ia mengantongi uang kembalian sebanyak Rp 159 ribu uang asli.

Kini, ST yang diamankan hanya bisa pasrah.

Kendati ia menggunakan kuasa hukum, ancaman pidana tetap menjeratnya.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto mengungkapkan bahwa tindak pidana oleh ST terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, di mana hal tersebut mengacu Pasal 254 KUHP.

Penulis Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved