Berita Samarinda Terkini

Pematangan Lahan Dekat Stadion Utama Palaran Samarinda tak Ada Izin, Jatam Kaltim: Hanya Modus Saja

Disebut-sebut sebagai aktivitas pematangan lahan di jalan masuk Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kota Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
DIDUGA ILEGAL - Adanya kegiatan pembukaan lahan di tepi jalan, arah masuk utama Stadion Utama Kalimantan Timur, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir (Loji), Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, diduga ilegal. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Bertuliskan, akan dibuka tanah kaplingan, tanpa disertai kontak person terpampang untuk mencari informasi yang lebih lanjut. 

Dikonfirmasi Camat Loa Janan Ilir (Loji) Syahrudin Salman mengatakan, meski terpasang spanduk bahwa akan dibuka tanah kavlingan, ia menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak berizin.

"Tidak ada izinnya (kegiatan itu), yang jelas tidak berizin," singkatnya Kamis (21/1/2021).

Meskipun terpasang spanduk menegaskan bahwa adanya kegiatan pematangan lahan, Camat Loji menyatakan instansi yang berwenang lebih paham aktivitas apa yang dilakukan.

"Sebetulnya instansi berwenang yang bisa menjelaskan ada aktifitas apa disana, apakah akan dibuka tanah kavling seperti yang tertera (pada spanduk)," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Nelayan Penajam Tertabrak Kapal Tangker Batu Bara, 1 Selamat yang Lain Menghilang

Baca juga: Jembatan Dondang di Muara Jawa Retak Akibat Ditabrak Tongkang Batu Bara yang Lepas dari Tugboat

Baca juga: MIRIS, Kemegahan Stadion Utama Palaran di Kaltim Tinggal Kenangan, Nasibnya Kini Kian tak Terurus

Pihaknya hanya mendapatkan informasi adanya pematangan lahan, untuk kebenaran tentunya hanya bersifat pemantauan saja.

"Infonya cuma pematangan lahan. Tapi kami tetap memonitor kebenarannya itu (terkait aktifitasnya)," tegasnya.

Ditambahkannya, meski sudah memasang plang menegaskan kegiatan tersebut adalah pematangan lahan, Syahrudin Salman menyayangkan tak ada informasi jika spanduk sudah terpasang dan tidak mencantumkan nomor telpon sebagai bentuk informasi atau yang menjelaskan siapa yang bekerja disana.

Baca juga: Hadiri Diskusi Publik, Jatam Kaltim Soroti Kasus Tambang Ilegal yang Menguap, Terbaru di Kubar

Baca juga: Pemodal dan Penanggungjawab Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kukar Ditangkap

Baca juga: Tim Satgas PUPK Kejati Kaltim Sidak Tambang Ilegal yang Berpotensi Bikin Waduk Samboja Jebol

Tidak ada tertera kontaknya lalu bagaimana bisa tahu ada kegiatan pematangan lahan, harusnya izinnya dulu baru dikerjakan.

"Dampak sosialnya kan ke masyarakat, ketika terdampak (ada masalah) kita pun sulit akan kemana," pungkasnya. 

Penulis Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved