Berita Nasional Terkini
Asetnya Digusur, Tommy Soeharto tak Tinggal Diam, Anak Penguasa Orde Baru Gugat Pemerintah
Pria bernama lengkap Hutomo Mandala Putra itu mengugat Pemerintah sebesar Rp 56,6 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak tinggal diam asetnya digusur oleh Pemerintah, Tommy Soeharto melakukan perlawanan.
Pria bernama lengkap Hutomo Mandala Putra itu mengugat Pemerintah sebesar Rp 56,6 miliar.
Pangkal masalahnya berawal dari tergusurnya aset Tommy Soeharto karena proyek tol.
Aset Tommy Soeharto tergusur proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.
Tommy Soeharto lantas mengajukan gugatan danmeminta proyek tol dihentikan smapia ad akepurtusan tetap pengadilan
Pengusaha dari keluarga Cendana yang juga putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia senilai Rp 56,6 miliar.
Tommy Soeharto mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 12 November 2020 lewat pengacaranya Victor Simanjutak, sidang perdana kasus Tommy Soeharto ini akan dilaksanakan pada Senin 8 Februari 2021.
Baca juga: Tulisan Vila dan Villa di Kawasan Puncak Beda Arti, Jadi Kode Untuk Calon Pelanggan Prostitusi
Baca juga: Jam Tayang Ikatan Cinta 25 Januari 2021 Tahu Andin Punya Suami, Rafael Dekati Papa Surya, Aldebaran?
Tommy Soeharto menggugat pihak-pihak berikut ini:
Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,
Tergugat II; Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,
Tergugat III: Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI
Tergugat IV: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel
Tergugat V: PT Citra Waspphutowa .
Turut Tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten,"