Berita Samarinda Terkini
Berawal Temuan Banyaknya Piutang, Akuntan Publik Temukan Kejanggalan Pengelolaan Keuangan PT AKU
Dua terdakwa dihadirkan yaitu Yanuar mantan Direktur Utama (Dirut) dan Nuriyanto mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
"Saya hanya melihat ada berupa piutang di ke sembilan perusahaan itu," ujar saksi Sukarni.
"Kemudian, dari sembilan perusahaan ini, ada nggak yang dikonfirmasi oleh tim audit," saat kembali ditanya Ketua Majelis Hakim.
"Ada Yang Mulia. Tapi untuk akta pendirian perusahaan itu saya tidak melihat," jawab Sukardi.
"Saya hanya melihat akta Perusda yang saya audit saja Yang Mulia," sambung Henry.
Dijelaskan kedua saksi, bahwa saat tim mereka melakukan audit hanyalah sebatas konfirmasi terkait piutang tersebut.
Yang langsung pada kedua terdakwa sebagai direksi PT AKU yang telah mengucurkan dana.
"Saya tidak tau kalau direksinya kedua Terdakwa ini di sembilan perusahaan itu. Karena saya hanya mengkonfirmasi terkait piutang di Perusda saja," sebut saksi Henry.
Dari hasil Audit, kedua saksi juga mendapat laporan terkait setoran hasil dari PT AKU, yang diserahkan kepada Pemprov Kaltim.
"Ada, cuman tidak ingat lagi (berapa jumlahnya)," jawab Sukardi.
Kedua saksi membenarkan, bahwa mereka hanya sekedar memverifikasi hasil audit. Tetapi, tidak terjun langsung dalam proses audit tersebut.
"Jadi dalam artiannya, saksi ini tidak melakukan audit, namun hanya sekedar memverifikasi saja ya ?," ujar Ketua Majelis Hakim
"Iya benar Yang Mulia," dijawab oleh kedua Saksi.
"Jadi proses audit hanya sampling di Perusda PT AKU, tidak ada perusahaan lain yang diperiksa. Waktu tim saya mengaudit tidak ada ketimpangan," imbuh Henry.
"Yang meminta (mengaudit) itu Direktur Utamanya (Yanuar). Tapi saya tidak mengenal terdakwa, karena yang turun tim saya," disambung oleh Sukardi.
Penghujung pemeriksaan keterangan saksi, baik Sukardi maupun Henry juga membenarkan seluruh pernyataan yang mereka sampaikan di dalam BAP.
Keduanya turut membenarkan bahwa hasil audit yang dijadikan barang bukti didalam persidangan, adalah buatan mereka.
"Jadi seluruh keterangan di BAP dibenarkan semua ya," ungkap Hongkun Ottoh.
Setelah meminta keterangan dari kedua saksi yang telah dihadirkan.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa untuk menanggapi atas pernyataan yang telah disampaikan oleh para saksi.
Baca juga: Jadwal Dirut PT AKU Disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Dugaan Korupsi Meminta Proposal
"Kedua terdakwa silahkan memberikan bila ingin memberikan pernyataannya ataupun keberatan kalau ada, silahkan," kata Ketua Majelis Hakim.
"Tidak ada Yang Mulia. Cukup," jawab kedua terdakwa.
"Jadi benar semua yang telah disampaikan saksi ya. Terkait proses audit, apakah kedua terdakwa tidak ada ditempat saat itu," tanya Hongkun sebelum mengakhiri persidangan.
"Benar Yang Mulia. Saya tidak ada ditempat saat dilakukan audit Yang Mulia," singkat Yanuar maupun Nuriyanto.
Setelah mendengar pernyataan dari kedua terdakwa maupun saksi, sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (1/2/2021) mendatang.
"Senin depan itu, menghadirkan saksi ahli dari BPK, dan membacakan keterangan saksi dari mantan Ketua Dewan Pengawas," ungkap JPU Zaenurofiq dari Kejati Kaltim ketika dikonfirmasi usai persidangan, Senin (25/1/2021).
Dalam kesempatan itu, Rofiq, sapaan akrabnya juga menyampaikan hasil dari fakta persidangan.
Bahwa benar disetiap tahunnya, Perusda PT AKU telah membuat laporan keuangan.
Untuk proses audit pengelolaan keuangan penyertaan modal Pemprov Kaltim itu, dilakukan oleh kedua Akuntan Publik yang telah dihadirkan sebagai saksi dipersidangan.
"Dari PT AKU sendiri menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit review terhadap laporan keuangan mereka. Ini terkait kas masuk dan keluar yang dilakukan oleh PT AKU, yang kemudian diverifikasi oleh Akuntan Publik," jelasnya.
Meski pun melakukan audit keuangan di Perusda PT AKU, namun dijelaskannya kalau Akuntan Publik tidak mengetahui secara detail uang yang dikucurkan digunakan untuk kepentingan apa saja.
"Dari kedua saksi ini melakukan Akuntan Publik di tahun 2008 dan 2009 hingga 2010. Kemudian prodak dari kedua Akuntan Publik itu bentuknya laporan keuangan. Jadi mereka ini tidak mengetahui secara detail uang itu digunakan untuk apa," ungkap Rofiq.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Kaltim Lanjutkan Kasus PT AKU, Berkas Tersangka N Sudah Lengkap
"Mereka hanya mengetahui, bahwa uang yang dikelola oleh PT AKU ini kemudian dibuat kerjasama oleh pihak ketiga, atau sembilan perusahaan," lanjutnya.
Walau hasil dari audit adalah WTP, namun bukan berarti tidak ada penyimpangan, kata Rofiq.
Bahkan dari sinilah terungkap, bahwa sejumlah uang hasil dari penyertaan modal Pemprov Kaltim itu, digunakan untuk disalurkan ke kesembilan perusahaan.
"Terkait hasil WTP, bukan berarti tidak ada penyimpangan. Tugas mereka hanya menyampaikan, bahwa benar uang ini ada dipinjamkan atau disalurkan ke Pihak Ketiga untuk dikelola," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Perusda PT AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar pada medio 2003 hingga 2010. Anggaran itu disetorkan dalam tiga tahap.
Pada tahap awal, pemerintah menyetor Rp 5 miliar. Empat tahun kemudian, di 2007 kembali diserahkan Rp 7 miliar. Terakhir pada 2010, pemerintah kembali menyuntik PT AKU sebesar Rp 15 miliar.
Yanuar yang kala itu sebagai pucuk pimpinan Perusda PT AKU, bersama dengan rekannya, Nuriyanto selaku Direktur Umum PT AKU, menyalahgunakan penyertaan modal yang dikucurkan Pemprov Kaltim.
Keduanya melakukan praktik korupsi dengan modus investasi bodong. Dalam aksi keduanya, PT AKU dibuat seolah-olah melakukan kerja sama dengan sembilan perusahaan lain. Namun sembilan perusahaan tersebut adalah fiktif, yang tak lain adalah buatan mereka sendiri.
Investasi bodong yang dimaksud ialah, terdakwa dengan sengaja melakukan kerja sama perjanjian terhadap sembilan perusahaan buatannya tersebut, tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Anggaran yang didapatkan dari Pemprov Kaltim, diinvestasikan ke sembilan perusahaan. Kemudian mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan perusahaan buatan mereka dibuat seolah-olah bangkrut.
Dari sembilan perusahaan yang diajak kerja sama, dalam praktiknya, enam perusahaan palsu. Perusahaan fiktif yang mereka buat salah satunya PT Dwi Palma Lestari. Di perusahaan ini, total modal usaha yang mengalir sebanyak Rp 24 miliar.
Baca juga: Kronologi Eks Dirut PT AKU Ditangkap Kejati Kaltim, Dugaan Penyelewengan Anggaran Penyertaan Modal
Terungkap, Nuriyanto tercatat sebagai Direktur PT Dwi Palma Lestari. Sedangkan Yanuar selaku komisaris. Dalam jangka waktu empat tahun, keduanya selalu bergantian menjadi direktur dan komisaris. Tujuannya agar perusahaan yang mereka dirikan tersebut dianggap memang ada dan masih aktif.
Akibatnya, modal usaha itu tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan sebagai piutang dengan total modal sekitar Rp 31 miliar. Cara mark up seperti itu dilakukan agar dana jumlah besar yang dikucurkan Pemprov Kaltim dapat dengan mudah mereka kuasai bersama-sama.
PT AKU yang diharapkan Pemprov Kaltim agar dapat memberikan sumbangsih pada pendapatan asli daerah, justru ikut berakhir bangkrut. Akibat perbuatan terdakwa maupun rekannya itu, Pemprov Kaltim harus menderita kerugian sebesar RP 29 miliar.
Kerugian itu sesuai perhitungan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian negara sebesar Rp 29 miliar, dengan perincian penyertaan modal Rp 27 miliar ditambah laba operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak ketiga, kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat oleh JPU Kejati Kaltim dengan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 , Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy/ Editor: Samir Paturusi