Minggu, 19 April 2026

Berita Tarakan Terkini

LNP PAN Kaltara Bentuk Posko dan Terima 18 Laporan Dugaan Kelalaian, RSUD Tarakan Membantah

Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Asset Negara (LNP-PAN) Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) sebagai tim penerima dan pengkaji.

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Ketua LNP-PAN Kaltara, Fajar Mentari saat ditemui di salah satu cafe di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.  

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Asset Negara (LNP-PAN) Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) sebagai tim penerima dan pengkaji laporan telah menerima 18 aduan masyarakat, sejak dibentuknya posko aduan korban dari kelalaian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.

Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Asset Negara (LNP-PAN) Provinsi Kaltara, Fajar Mentari , kepada TribunKaltara.com, mengatakan sampai saat ini ada tiga laporan yang masuk, saat ini masih dalam pengkajian.

Sementara itu, dia menambahkan terkait kasus yang dilaporkan belum dapat dipublis, karena belum diketahui layak atau tidak diteruskan ke ranah hukum.

"Kami sebenarnya berharap tidak ada laporan, artinya kalau tidak ada pengaduan, berarti semuanya baik-baik saja," ujarnya di Kota Tarakan pada Senin (25/1/2021).

Baca juga: RSUD Tarakan Bantah Soal Laporan Adanya Penyiraman dan Penganiayaan Pasien Covid-19 yang Meninggal

Baca juga: Nakes Terpapar Covid-19 Meningkat, RSUD Tarakan Perpanjang Penutupan Sejumlah Pelayanan

Terkait kasus penggabungan pasien Corona atau covid-19, Megawati dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam ruang isolasi covid-19, menurutnya hal tersebut merupakan kelalaian.

"Ini kan kelalaian kalau disatukan dalam ruangan dengan pasien gangguan jiwa. Saya kahwatirnya bisa saja ada masyarakat lain tapi takut atau tidak memiliki penasehat hukum," ucapnya

"Sehingga kami dari LNP-PAN, bagaimana menjembatani jika ada aspirasi atau tuduhan dari masyarakat terkait pelayanan RSUD," sambungnya.

Baca juga: Lebih dari 500 Karyawan RSUD Tarakan Jalani Tes Swab, 121 Orang di Antaranya Positif Covid-19

Terkait mekanisme laporan masuk, dia menyampaikan terlebih dulu dipelajari, apakah layak dilaporkan jika ada unsur kelalaian atau tindak pidana.

"Bukan kewenangan kami memutuskan itu bersalah atau tidak. Kami hanya menjembatani saja untuk meneruskan laporannya ke ranah hukum," jelasnya.

RSUD Tarakan Bantah Adanya Penyiraman dan Penganiayaan

Berita sebelumnya. Terkait laporan penyiraman dan penganiayaan terhadap salah satu pasien covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan dr Muhammad Hasbi Hasyim membantahnya.

Diketahui, RSUD Tarakan telah memenuhi panggilan Polres Tarakan atas laporan dari salah satu keluarga pasien covid-19 yang dilayangkan pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Pihaknya mengirim Kabid Medis, dan anggota komite etik dan hukum untuk menjalani pemeriksaan di polres.

Baca juga: Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Amblas, Gubernur Kaltim Isran Noor: Rumah Warga Kena Ganti Untung

Baca juga: Walikota Balikpapan tak Izinkan Galang Dana Korban Bencana di Simpang Lampu Merah, Bakal Ditertibkan

Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Warga Sepinggan Balikpapan Ditemukan Meninggal, Diduga Terpapar covid-19

"Isi surat dari polres meminta adakah SOP di dalam ruangan isolasi covid-19 itu," ujarnya Selasa (19/1/2021).

Bahkan pihak RSUD Tarakan juga telah menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik Satreskrim Polres Tarakan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved