Berita Nasional Terkini
Akhirnya KPK Panggil Politikus PDIP di DPR RI, Bongkar Aliran Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara
Akhirnya KPK panggil politikus PDIP di DPR RI, bongkar aliran kasus bansos Covid-19 Juliari Batubara
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus mendalami kasus korupsi bansos Covid-19.
Kasus ini heboh karena menjerat Menteri Sosial ( Mensos) Juliari Batubara yang kini dicopot Presiden Jokowi.
Diketahui, Juliari Batubara merupakan politikus PDIP.
Kini, KPK akan memeriksa politikus PDIP lainnya yang duduk di DPR RI.
Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19.
Kini, Juliari Batubara menjadi tahanan KPK.
Baca juga: Isu Gerindra Pelan-Pelan Tinggalkan Anies Baswedan Mencuat, Wagub DKI Langsung Bereaksi, Beber Bukti
Baca juga: Nasib Kader Gerindra yang Minta Anies Mundur dari Gubernur DKI, Sufmi Dasco Turun Tangan Beri Sanksi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI.
Ihsan sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) di Kemensos.
“Ihsan Yunus akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AW (Adi Wahyono),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Ex ADC Mensos RI Eko Budi Santoso.
Dia juga dipanggil selaku saksi untuk tersangka Adi Wahyono.
Sementara untuk melengkapi berkas penyidikan tesangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, lanjut Ali Fikri, pihaknya memanggil Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas dan kembali memanggil Direktur PT Mandala Mahonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin.
“Keduanya akan diperikaa untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara),” kata Ali.
KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: Lengkap, Panduan Terbaru WHO ke Pasien Virus Corona yang Isolasi Mandiri, Obat & Tidur Tengkurap
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Baca juga: Formulir Pendaftaran BLT UMKM 2021 Beredar di Medsos, Kemenkop Sarankan Cek di www.kemenkopukm.go.id
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp 8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari P Batubara.
Atas dugaan tersebut, Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Refly Harun Sorot Dugaan Rasis Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin ke Natalius Pigai, Sudah di Luar Batas
Baca juga: Nasib Idham Azis Jelang Pelantikan Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Ada 2 Posisi Cocok, Susul Tito?
Sementara Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian IM dan Harry Sidabukke yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( TribunKaltim.co/ Rafan Arif Dwinanto)
Artikel ini telah tayang dengan judul Terkait Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/27/terkait-kasus-bansos-Covid-19-kpk-panggil-anggota-komisi-ii-dpr-ihsan-yunus?page=all.