Berita Nasional Terkini

AKHIRNYA Sri Mulyani Klarifikasi Pajak Pulsa dan Voucher Listrik, Singgung soal Harga dan Korupsi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya buka suara soal pungutan pajak pulsa dan voucher listrik.

Editor: Syaiful Syafar
Kolase Tribunnews/bintangshop-payment.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya buka suara soal pungutan pajak pulsa dan voucher listrik. Dalam klarifikasinya itu, Sri Mulyani turut menyinggung soal harga beli konsumen dan korupsi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya buka suara soal pungutan pajak pulsa dan voucher listrik.

Dalam klarifikasinya itu, Sri Mulyani turut menyinggung soal harga beli konsumen dan korupsi.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan terkait perhitungan dan pengumpulan pajak untuk pendapatan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (pajak pulsa).

Aturan itu dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku sejak Senin, 1 Februari 2021.

Tetapi skema retribusi pajak pulsa tersebut menuai polemik dan ramai di media sosial.

Baca juga: Kabar Terbaru, Beli Pulsa, Kartu Perdana Juga Token Listrik Bakal Kena Pajak, Penjelasan Sri Mulyani

Baca juga: Siap-siap, Mulai 1 Februari Harga Pulsa, Token Listrik Hingga Voucher Game Online Naik, Kena Pajak

Netizen bertanya-tanya, harga pulsa telepon, kartu SIM perdana, voucher, dan token listrik akan meningkat seiring dengan keluarnya peraturan itu?

Apakah itu benar?

Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian memberikan penjelasan tentang pungutan pajak pada hari Sabtu (30/1/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan yang terkait dengan perhitungan dan pengumpulan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa / kartu perdana, token listrik, dan voucher listrik.

Bendahara Negara itu juga mengatakan, PPN dan PPH untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher telah berjalan.

Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.

Baca juga: Awas Jangan Pakai WA! Cara Klaim Token Listrik Gratis 2021 Lewat PLN Mobile/login stimulus.pln.co.id

Sri Mulyani menambahkan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan penyederhanaan ini, pemungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana hanya sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Sehingga para pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut pajak lagi.

Sementara untuk token listrik tidak dikenakan PPN, hanya dikenai jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved