Berita Nasional Terkini

Siap-siap, Mulai 1 Februari Harga Pulsa, Token Listrik Hingga Voucher Game Online Naik, Kena Pajak

Siap-siap, mulai 1 Februari harga Pulsa, token listrik hingga voucher game online naik, kena pajak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
via Telecoms.com
Siap-siap, harga pulsa, kartu perdana, token listrik dan aneka voucher naik 1 Februari 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai 1 Februari ini, warga harus kembali siap-siap mengencangkan ikat pinggang.

Pasalnya, harga Pulsa, token listrik, kartu perdana, hingga voucher game online bakal naik.

Hal ini seiring pemberlakuan pajak telekomunikasi yang baru diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sekadar informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan Pulsa, kartu perdana, token, hingga voucher.

Dengan dikenakannya pajak kepada penjual, harga Pulsa, kartu perdana, token listrik, hingga aneka voucher bakal naik.

Aturan baru ini rencananya berlaku per 1 Februari ini.

Baca juga: Politikus PAN Cecar Anies Soal Nasib Duit Formula E Rp 1,1 Triliun, Minta Gubernur DKI Klarifikasi

Baca juga: Kabar Terbaru, Beli Pulsa, Kartu Perdana Juga Token Listrik Bakal Kena Pajak, Penjelasan Sri Mulyani

Bersiaplah mulai 1 Februari nanti, kita semua bakal terkena beban pajak setiap kali membeli Pulsa telekomunikasi.

Ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan Sehubungan dengan penjualan Pulsa, kartu perdana, token dan listrik.

Jadi selain Pulsa dan kartu perdana, beleid ini juga bakal mengenakan pajak penghasilan ( PPN) kepada transaksi token listrik.

Khususnya listrik prabayar serta beragam jenis voucher.

Bisa dalam bentuk voucher belanja hingga voucher gim, termasuk juga voucher dikson.

Ini tertulis dalam aturan serupa di pasal 9 ayat 4 yakni voucher paling sedikit meliputi voucher belanja (gift voucher) , voucher aplikasi, atau konten daring (online), termasuk voucher permainan daring (online game).

Pengenaan pajak ini juga berlaku jika ada konsumen yang mendapatkan semacam penghargan pelanggan atau reward program dalam bentuk voucher, biasanya dalam bentuk voucher loyalis atau voucher penghargaan.

Yang tercatat di pasal pasal 12 ayat 1 adalah penyerahan penghargaan berupa pom (point reward) oleh pemilik pelanggan (principal) kepada pembeli dan atau penerima jasa sebagai pelanggan dan pembeli danaatau penerima jasa sebagai pelanggan kepada Penyelenggara voucher tidak dikenai PPN.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved