Virus Corona di Balikpapan

Disdukcapil Balikpapan Buka Pelayanan Online 24 Jam, Hasbullah Helmi: Masih Banyak Warga Bingung

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan atau Disdukcapil Balikpapan kini membuka layanan online 24 jam

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
DIGITAL - Warga memakai smartphone untuk melakukan kegiatan komunikasi secara daring atau online. 

Juga yang mengharuskan datang ke Disdukcapil seperti pelayanan terkait loket pengaduan.

"Misalnya untuk sinkronisasi data, mereka menghadap ke loket pengaduan. Kalau yang online bisa perubahan data pada KK, atau KK hilang," sebutnya.

Adapun kepengurusan surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, perkawinan dan cerai juga bisa diurus melalui online.

Ia menerangkan, layanan secara daring ini dilakukan bukan semata-mata karena adanya pandemi covid-19 saja.

Namun, layanan dari memang telah menjadi program Disdukcapil Kota Balikpapan dalam jangka panjang.

Sebab, pelayanan daring tidak memakan waktu lama. Masyarakat pun tidak perlu keluar rumah atau meluangkan waktu khusus.

"Sistem ini akan berjalan seterusnya. Karena kan juga lebih mudah aksesnya. Selain itu prosesnya juga hanya beberapa jam," pungkasnya.

Penulis Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved