Virus Corona di Balikpapan
Disdukcapil Balikpapan Buka Pelayanan Online 24 Jam, Hasbullah Helmi: Masih Banyak Warga Bingung
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan atau Disdukcapil Balikpapan kini membuka layanan online 24 jam
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Juga yang mengharuskan datang ke Disdukcapil seperti pelayanan terkait loket pengaduan.
"Misalnya untuk sinkronisasi data, mereka menghadap ke loket pengaduan. Kalau yang online bisa perubahan data pada KK, atau KK hilang," sebutnya.
Adapun kepengurusan surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, perkawinan dan cerai juga bisa diurus melalui online.
Ia menerangkan, layanan secara daring ini dilakukan bukan semata-mata karena adanya pandemi covid-19 saja.
Namun, layanan dari memang telah menjadi program Disdukcapil Kota Balikpapan dalam jangka panjang.
Sebab, pelayanan daring tidak memakan waktu lama. Masyarakat pun tidak perlu keluar rumah atau meluangkan waktu khusus.
"Sistem ini akan berjalan seterusnya. Karena kan juga lebih mudah aksesnya. Selain itu prosesnya juga hanya beberapa jam," pungkasnya.
Penulis Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo