Virus Corona di Balikpapan
Disdukcapil Balikpapan Buka Pelayanan Online 24 Jam, Hasbullah Helmi: Masih Banyak Warga Bingung
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan atau Disdukcapil Balikpapan kini membuka layanan online 24 jam
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan atau Disdukcapil Balikpapan kini membuka layanan online 24 jam.
Layanan tersebut untuk mempermudah masyarakat Kota Minyak dalam mengurus surat kependudukan di tengah pandemi Covid-19.
Namun, Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi, menyebut masih banyak masyarakat yang belum paham menggunakan layanan publik ini.
Sejak memberlakuan layanan online, masih ada masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi kependudukan secara manual.
Baca Juga: 1000 Tenaga Kesehatan di Balikpapan Disuntik Vaksin Sinovac dalam Satu Hari
Baca Juga: Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto Disuntik Pertama, Tidak Ada Keluhan Usai Dapat Vaksin Sinovac
“Masih ada saja yang datang untuk mencoba mengurus ke kantor, sekitar 10 persen, atau 60 hingga 70 orang per hari, tapi tetap tidak boleh,” katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Disdukcapil, sejak diterapkan pada Desember 2020, tercatat 3.500 orang yang telah menggunakan layanan tersebut.
Dari jumlah masyarakat yang menggunakan layanan online, paling banyak adalah warga yang mengurus dokumen kependudukan KTP. Mencapai 500 orang per hari.
“Paling banyak KTP, baru yang kedua yang paling banyak diurus adalah kartu keluarga,” sebut Helmi Hasbullah.
Menurutnya, hal yang wajar apabila masih banyak pertanyaan masyarakat terkait penerapan layanan online secara penuh yang diterapkan oleh Disdukcapil.
Baca Juga: UPADTE Virus Corona di Kutim, Terkonfirmasi Positif Covid-19 Telah Menembus Angka 5.000
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Malinau, Meningkat Sejak Awal Tahun 2021, Waspada Lonjakan Transmisi Lokal
Sehingga diperlukan lebih banyak sosialisasi untuk memaksimalkan penggunaannya di masyarakat.
“Namanya juga perubahan teknologi jadi wajar. Kalau ada yang tetap datang kita tidak bisa layani, biarpun alasannya handphonenya jadul, kita suruh pulang minta bantu anaknya di rumah,” imbuhnya.
Urus Dokumen Kependudukan via Online
Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan telah menerapkan layanan dalam jaringan (daring) atau online secara 24 jam di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui laman Disdukcapil Balikpapan dengan mengakses link, linktr.ee/disdukcapilbpn atau dengan menscan barcode yang berada di akun instagram @disdukcapilbpn.
Masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses pelayanan kependudukan yang tidak mengharuskan tatap muka itu.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan, pelayanan Disdukcapil saat ini tak terbatas waktu.
"Jam berapapun penduduk kota ingin mendaftar secara online, sekarang bisa," ujarnya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Pegawai Disdukcapil Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pelayanan Ditutup Sementara
Baca juga: Saat Natal dan Tahun Baru, Pelayanan Disdukcapil Balikpapan Bakal Ditutup
Layanan dari Disdukcapil, sejatinya sudah berjalan sejak tahun 2020. Namun, saat itu aksesnya masih terbatas waktu.
"Kami cek, bahkan ada yang mendaftar jam 01.00 malam. Dan itu tidak apa-apa sekarang bisa diproses," katanya.
Helmi menjelaskan, setelah pendaftaran darinh dilakukan. Proses kepengurusan dokumen kependudukan akan dilakukan keesokan harinya.
Masyarakat hanya perlu sabar menunggu konfirmasi setelah pendaftaran.
Disdukcapil pun akan mengupayakan, proses kepengurusan selesai di hari yang sama ketika mendaftar.
"Silakan mendaftar jam berapapun, tapi prosesnya pagi hari," jelas Helmi.
Akses ini berlaku untuk berbagai pelayanan, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat pindah, dan lainnya.
"Semua bisa online. Hanya pelayanan yang membutuhkan kehadiran saja yang mengharuskan tatap muka," jelasnya.
Baca juga: Sempat Tutup Akibat Corona, Pelayanan Disdukcapil Balikpapan Kembali Dibuka dengan Sistem Daring
Pelayanan yang dimaksud seperti pembuatan KTP elektronik, yang diharuskan melakukan perekaman.
Juga yang mengharuskan datang ke Disdukcapil seperti pelayanan terkait loket pengaduan.
"Misalnya untuk sinkronisasi data, mereka menghadap ke loket pengaduan. Kalau yang online bisa perubahan data pada KK, atau KK hilang," sebutnya.
Adapun kepengurusan surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, perkawinan dan cerai juga bisa diurus melalui online.
Ia menerangkan, layanan secara daring ini dilakukan bukan semata-mata karena adanya pandemi covid-19 saja.
Namun, layanan dari memang telah menjadi program Disdukcapil Kota Balikpapan dalam jangka panjang.
Sebab, pelayanan daring tidak memakan waktu lama. Masyarakat pun tidak perlu keluar rumah atau meluangkan waktu khusus.
"Sistem ini akan berjalan seterusnya. Karena kan juga lebih mudah aksesnya. Selain itu prosesnya juga hanya beberapa jam," pungkasnya.
Penulis Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo