Virus Corona di Balikpapan
Disdukcapil Balikpapan Buka Pelayanan Online 24 Jam, Hasbullah Helmi: Masih Banyak Warga Bingung
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan atau Disdukcapil Balikpapan kini membuka layanan online 24 jam
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Urus Dokumen Kependudukan via Online
Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan telah menerapkan layanan dalam jaringan (daring) atau online secara 24 jam di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui laman Disdukcapil Balikpapan dengan mengakses link, linktr.ee/disdukcapilbpn atau dengan menscan barcode yang berada di akun instagram @disdukcapilbpn.
Masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses pelayanan kependudukan yang tidak mengharuskan tatap muka itu.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan, pelayanan Disdukcapil saat ini tak terbatas waktu.
"Jam berapapun penduduk kota ingin mendaftar secara online, sekarang bisa," ujarnya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Pegawai Disdukcapil Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pelayanan Ditutup Sementara
Baca juga: Saat Natal dan Tahun Baru, Pelayanan Disdukcapil Balikpapan Bakal Ditutup
Layanan dari Disdukcapil, sejatinya sudah berjalan sejak tahun 2020. Namun, saat itu aksesnya masih terbatas waktu.
"Kami cek, bahkan ada yang mendaftar jam 01.00 malam. Dan itu tidak apa-apa sekarang bisa diproses," katanya.
Helmi menjelaskan, setelah pendaftaran darinh dilakukan. Proses kepengurusan dokumen kependudukan akan dilakukan keesokan harinya.
Masyarakat hanya perlu sabar menunggu konfirmasi setelah pendaftaran.
Disdukcapil pun akan mengupayakan, proses kepengurusan selesai di hari yang sama ketika mendaftar.
"Silakan mendaftar jam berapapun, tapi prosesnya pagi hari," jelas Helmi.
Akses ini berlaku untuk berbagai pelayanan, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat pindah, dan lainnya.
"Semua bisa online. Hanya pelayanan yang membutuhkan kehadiran saja yang mengharuskan tatap muka," jelasnya.
Baca juga: Sempat Tutup Akibat Corona, Pelayanan Disdukcapil Balikpapan Kembali Dibuka dengan Sistem Daring
Pelayanan yang dimaksud seperti pembuatan KTP elektronik, yang diharuskan melakukan perekaman.