Berita Terkini Bontang
Pengawasan PPKM Jilid II di Bontang Bakal Diperketat, Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Akan Diawasi
Dandim 0809 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, memastikan skema pengawasan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II lebih ketat
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG-Dandim 0809 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda, memastikan skema pengawasan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II lebih ketat dari yang pertama.
Pihaknya akan galakkan patroli rutin mulai di pagi hingga malam hari, dengan menggerakkan ratusan personel gabungan yang menyasar beberapa tempat ramai seperti pasar, kafe, warung makan, dan pintu masuk Bontang.
"Sebelumnya, perlu diketahui sebenarnya kita juga ada melakukan di pagi hari. Cuma lebih sering dimalam hari," tuturnya saat ditemui usai gelar Apel gabungan, Minggu (31/01/2021).
Baca juga: Thohari Aziz Wafat, Pengamat Hukum dari Unmul Angkat Bicara Soal Pelantikan Walikota Balikpapan
Baca juga: Perpanjangan PPKM Berlaku Mulai Hari Ini, 4 Parameter Tunjukkan Kondisi Balikpapan Saat Ini
Bahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan seluruh Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) untuk mengawasi pasien aktif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Karena ketakutanya, ada pasien Covid-19 yang harusnya isolasi mandiri justru keliaran di luar.
"Iya kita akan awasi, nanti kita minta RT di setiap wilayah untuk memantau. Jangan sampai dia keliaran. Itu bisa bahaya. Untuk perusahaan juga kita minta awasi karyawanya yang tidak di karantina di tempat khusus," terangnya.
Efektif pengawasan PPKM jilid II Mulai berlaku besok, Senin 01/02 hingga (14/02/2021) mendatang, dengan aturan-aturan yang sama sebelumnya.
Namun, ada sedikit perubahan terkait aturan di aktifitas malam, yakni cafe dan warung makan semacamnya boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat hingga pukul 22.00 Wita.
Baca juga: Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda Akui Rekan-rekannya di Tempat Lain Ada yang Terjerat Narkoba
Baca juga: Remaja Tewas di Jalan Poros Samarinda Bontang, Diduga Kecelakaan Lalu-lintas Tanpa Memakai Helm
Lebih dari itu harus dibawah pulang. Jika didapati ada yang melanggar, pengunjung dan pemilik usaha akan mendapat tindakan.
Tak tanggung-tanggung, pemilik usaha diancam ditutup paksa izin operasinya jika masih ditemukan balelo.
"Kalau tindakan untuk pengunjung berupa sangsi sosial. Tapi kita liat perkembanganya, jika tidak ada perubahan maka kita kasih denda. Namun sementara masih digodok. Kalau sudah ada legalitaskan maka kita langsung terapkan dendanya," bebernya.
Tak hanya itu, penerapan PPKM jilid II akan terus dievaluasi. Jika selama penerapan tidak tidak terjadi perubahan.
Kemungkinan nanti akan diberlakukan penjagaan ketat di pintu akses masuk Kota Bontang, dengan menerapkan aturan.
Misalnya harus wajib melampirkan keterangan tes rapid antigen.
Baca juga: PPKM di Balikpapan Diperpanjang Hingga Tahun Baru Imlek 2021, Fasum dan Olahraga Dibuka Berkala