Berita Nasional Terkini
Giliran Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim, Dugaan Kasus Rasisme ke 2 Suku Sekaligus, Diperiksa?
Giliran Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim, dugaan kasus rasisme ke 2 suku sekaligus, diperiksa?
"Lalu 74 tahun (Indonesia) merdeka presiden dan wakil presiden mayoritas orang Jawa, itu bohong semua," sambung dia.
Barang bukti yang disertakan dalam berkas laporan polisi terhadap Natalius Pigai berupa CD, bukti screenshot pernyataan yang diambil dari salah satu media online, serta pernyataan-pernyataan rasisme Pigai lainnya yang diambil dari YouTube.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyomski mengungkapkan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Natalius Pigai.
Pertama, Natalius Pigai diduga telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.
"Kedua NP (Natalius Pigai) melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2012, ketiga diduga melanggar undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 H ayat 2 Undang-undang E, pasal 4 Jo pasal 16," ujar Joko Priyomski.
Joko Priyomski berharap agar Polri bertindak sesuai moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan segera menangkap Natalius Pigai.
"Kami juga meminta polri bertindak secara 'Presisi' sesuai dengan moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk segera menangkap Natalius Pigai," pungkas Joko.
Baca juga: AHY Dalam Masalah, Ketum Partai Demokrat Bakal Dikudeta, Putra SBY Singgung Orang Dekat Joko Widodo
Diproses Bareskrim
Unggahan Permadi Arya alias Abu Janda terkait Islam Arogan di akun sosial media twitter berbuntut panjang.
Dia kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Menurut Argo, pihaknya juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Abu Janda sebagai pihak terlapor. Pemeriksaan dilakukan pada Senin 1 Februari 2021 besok.