Virus Corona di Berau

Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Pemkab Berau Terapkan Jam Operasional untuk Memutus Penyebaran Corona

Upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Bumi Batiwakkal, pemerintah Kabupaten Berau berencana akan memberlakukan jam operasional.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
PANDEMI CORONA - tim Satgas Covid-19 saat melakukan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di Tepian, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di Bumi Batiwakkal, pemerintah Kabupaten Berau berencana akan memberlakukan jam operasional sesuai yang diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Hal itu disampaikan Bupati Berau, Agus Tantomo usai mengikuti rapat melalui video konferensi bersama sejumlah menteri dan kepala daerah di Indonesia.

Jadi ini arahan disesuaikan dengan kondisi Covid-19 terkahir. Ada yang namanya PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Kita sebenarnya di Kabupaten Berau lebih dulu dan lebih keras terkait masalah PPKM," jelas Agus Tantomo kepada Tribun Kaltim pada Senin (1/2/2021).

"Hampir yang disebutkan dalam PPKM itu sudah kita lakukan di Berau, pembatasan 75 persen WFH itu sudah kita lakukan, malah kalau di PPKM makan minum boleh dengan kapasitas 25 persen kita di Berau malah tidak boleh sama sekali artinya kita sebenarnya lebih keras lebih tegas dari aturan PPKM," tuturnya.

Baca Juga: Respon Bupati Berau Agus Tantomo Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Baca Juga: Satpol PP Beber Pelanggar Protokol Kesehatan di Berau Masih Tinggi, 700 Lebih Orang Diberi Sanksi

Diakui orang nomor satu di Berau itu yang belum diterapkan hanya pembatasan jam operasional sesuai yang ditetapkan dalam PPKM.

Jadi PPKM jam operasional tempat makan, tempat belanja itu harus tutup setelah jam 8 malam.

"Telah kita sepakati saya akan membuat surat edaran sesuai dengan arahan pemerintah," pungkasnya.

"Jadi jam operasional tempat makan minum, restoran tempat belanja itu sampai jam 8 malam saja," tuturnya.

Agus menambahkan untuk pemberlakuan sendiri hingga 10 Februari dan berlaku se Kabupaten Berau.

"Saya minta maaf jika ini mengganggu perekonomian dan saya hanya mengikuti arahan untuk memutus dan mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia termasuk di Kabupaten Berau," tutupnya.

Benahi Kasus Transmisi Lokal

Berita sebelumnya. Kasus Covid-19 di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur belum menunjukkan tanda-tanda penurunan jumlah kasus hingga Jumat (29/1/2021).

Berdasarkan rekapitulasi penanganan Covid-19 yang diterima TribunKaltim.co, Kasus Covid-19 di kabupaten berjuluk Bumi Batiwakkal ini sudah mencapai 2.302 kasus dan masih menjalani perawatan 497 kasus sementara kasus kematian sebanyak 32.

Beragam upaya pun telah dilakukan pemerintah Kabupaten Berau bersama Satgas sebagai upaya mengendalikan dan menekan penyebaran Covid-19.

Di antaranya dengan melakukan sejumlah pembatasan termasuk menjalankan instruksi pusat untuk mewajibkan tes antigen bagi pelaku perjalanan udara.

Baca Juga: 1000 Tenaga Kesehatan di Balikpapan Disuntik Vaksin Sinovac dalam Satu Hari

Baca Juga: Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto Disuntik Pertama, Tidak Ada Keluhan Usai Dapat Vaksin Sinovac

Namun tes antigen tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan udara, belum diterapkan bagi pengguna transportasi darat.

Dikatakan Bupati Berau, Agus Tantomo, idealnya antigen juga berlaku bagi perjalanan darat namun untuk di Berau kebijakan tersebut sulit diterapkan.

Menurutnya, Kabupaten Berau sendiri untuk transportasi darat memiliki banyak titik masuk berbeda dengan wilayah Kota Balikpapan yang hanya ada beberapa titik masuk.

"Nah kalau kita sedikit susah untuk menerapkan hal itu, dan juga wilayah Balikpapan terbilang kecil dibandingkan dengan Berau, jika ingin membuat aturan masuk Berau melalui darat harus memakai tes antigen tidak bisa terbayang susahnya seperti apa,” kata Agus Tantomo.

Orang nomor satu di Berau itu menjelaskan adanya penerapan itu untuk di Berau juga tidak cukup efektif, jika di Berau ini hanya ada klaster perjalanan dan masyarakat tidak ada yang terpapar Covid-19 maka itu harus perlu dilakukan di titik masuk.

Baca Juga: UPADTE Virus Corona di Kutim, Terkonfirmasi Positif Covid-19 Telah Menembus Angka 5.000

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Malinau, Meningkat Sejak Awal Tahun 2021, Waspada Lonjakan Transmisi Lokal

“Yang menjadi masalah saat ini Kabupaten Berau sudah masuk klaster transmisi lokal dalam arti yang sudah terpapar Covid-19 sudah ada di dalam, jadi kurang efektif jika dilakukan penjagaan di perbatasan,” tuturnya.

"Jika Berau tidak memiliki transmisi lokal maka hal seperti itu efektif dilakukan untuk menjaga masyarakat yang ada di dalam, ini yang menjadi masalah penyebaran Covid-19 sudah ada di dalam,” pungkasnya.

Belum Ada Transmisi Lokal

Berbeda dengan kasus sebelumnya, Lanjut Agus jika beberapa bulan yang lalu dilakukan perbatasan di pintu masuk karena memang belum ada kasus transmisi lokal di Berau, Kalimantan Timur

“Jika tahun lalu memang kita lakukan perbatasan karena masyarakat kita belum ada yang kena dan kasus juga adalah perjalanan, sekarang kita lihat yang mendominasi adalah transmisi lokal,” tambahnya.

Dengan begitu Agus Tantomo untuk menekan penyebaran ini adalah dengan menindak tegas para masyarakat yang lalai dengan protokol kesehatan (prokes).

Dirinya menindak tegas dengan melakukan denda kepada masyarakat dengan maksud yang baik bukan untuk menyusahkan.

“Perlu dipahami dikenakan denda itu bagi pelanggar, jadi jika tidak mau didenda maka jangan melanggar, ini juga demi keamanan kita semua, jika tidak memakai masker saat keluar rumah itu ada dua risiko yakni menularkan atau ditularkan,” tutupnya.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15.
Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus Corona.

Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Penulis Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved