Virus Corona di Balikpapan

PPKM Jilid II di Balikpapan Terapkan Relaksasi, Wahana Permainan dan Bioskop Kembali Beroperasi

Seiring dengan kembali diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid II, Pemerintah Kota Balikpapan.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pusat perbelanjaan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seiring dengan kembali diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jilid II, Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan beberapa relaksasi.

Berupa kelonggaran dibeberapa sektor termasuk pusat perbelanjaan atau mal dengan harapan dapat menyokong perekonomian masyarakat.

Hal ini disambut hangat oleh Manajemen e-Walk dan Pentacity Balikpapan Superblock (BSB).

Menurut Adelina, selaku Corporate Communication eWalk-Pentacity BSB, pihaknya telah membatasi jam operasional sesuai dengan ketentuan PPKM sebelumnya.

Baca Juga: UPADTE Virus Corona di Kutim, Terkonfirmasi Positif Covid-19 Telah Menembus Angka 5.000

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Malinau, Meningkat Sejak Awal Tahun 2021, Waspada Lonjakan Transmisi Lokal

Per tanggal 1 Februari 2021, e-Walk dan Pentacity BSB menyesuaikan jam operasional menjadi jam 11.00 sampai 21.00 WITA untuk Minggu sampai Kamis.

"Dan 11.00 hingga 22.00 WITA untuk Jumat sampai Sabtu," jelasnya, Senin (1/2/2021).

Selain itu, meski masih dengan suasana pandemi, Adelina menyebut pihaknya tetap menyambut perayaan tahun baru Imlek.

Dekorasi menarik khas tahun Kerbau dengan tajuk Lunar Fortune dan berbagai Program Belanja juga akan menjadi pelengkap suasana Imlek kali ini.

Begitupun dengan Wahana Permainan, Tempat Kebugaran dan Bioskop, yang sebelumnya di PPKM Jilid I sempat ditutup kini telah beroperasi kembali.

"Tentunya dengan tetap menerapkan secara ketat protokol Kesehatan yang telah ditetapkan seperti melakukan 4 M dan tutup di hari Minggu," ungkapnya.

Baca Juga: 1000 Tenaga Kesehatan di Balikpapan Disuntik Vaksin Sinovac dalam Satu Hari

Baca Juga: Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto Disuntik Pertama, Tidak Ada Keluhan Usai Dapat Vaksin Sinovac

Restoran pun juga tetap membatasi pengunjung dine in dengan maksimal kapasitas 50 persen, dan tetap mengutamakan take away, dan delivery service.

Seperti yang kita ketahui bahwa PPKM Jilid II kali ini lebih di fokuskan ke area perkantoran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved