Berita Samarinda Terkini

Pemilik Tongkang yang Kandas tak Ajukan Izin ke Pelindo IV Samarinda Lintasi Kolong Jembatan Mahakam

Penarikan kapal tongkang di perairan Sungai Mahakam yang kandas pada Sabtu (30/1/2021) lalu menjadi persoalan. Pasalnya izin yang dikeluarkan pihak D

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Keadaan kapal tongkang saat mengalami kandas di perairan Sungai Mahakam, Kota Samarinda, karena diduga bocor. 

"Kecuali, umpama kapal ada emergency. Dan itu harus ada catatan dari KSOP, kami melayani. Sesuai jadwal saja dan itu sudah diketahui oleh KSOP," ucapnya tegas.

Kapal Tongkang Bocor Lalu Kandas, Izin Penarikan Kapal Dipertanyakan

Diberitakan sebelumnya, aktivitas penarikan tongkang di perairan Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, jadi sorotan setelah kandasnya kapal yang biasa digunakan untuk mengangkut batu bara ini di aliran sungai kawasan Selili, Samarinda Ilir hingga mendekati Jembatan Mahakam, pada Sabtu (30/1/2021) lalu.

Foto yang tersebar di grup media sosial memperlihatkan tongkang tampak terbalik, dan di permukaan sungai hanyalah sebagian dari badan tongkang saja yang terlihat. 

Kejadian itupun menjadi persoalan, karena tongkang dalam keadaan bocor lalu kandas di alur sungai yang menjadi jalur perlintasan kapal.

Baca juga: Walikota Rizal Effendi Kirim WhatsApp ke Ahok, Pertamina Penyumbang Covid-19 Terbesar di Balikpapan

Baca juga: WASPADA Virus Jenis Baru D614G Jangkiti Balikpapan, Mutasi Lebih Cepat Hanya 3 Hari

Baca juga: Polresta Balikpapan Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Langgar Lalu Lintas, Begini Taksiran Dendanya

Sehingga peristiwa kandasnya tongkang dipertanyakan, khususnya mengenai izin penarikan tongkang bocor tersebut.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena sempat mengganggu kelancaran lalu lintas kapal di Sungai Mahakam.

Disinggung izin penarikan tongkang tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly menegaskan, terkait hal itu wewenang ada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.

"Semua di sana (Dishub), kami tidak menangani, karena bukan menjadi wewenang kami lagi," kata Mukhlis singkat, melalui sambungan telpon, Senin (1/2/2021).

Penerbitan izin pada tongkang bocor yang kandas akhirnya dibenarkan Plt Kepala Dishub Kota Samarinda, Herwan Rifai.

Wewenang ada di lingkungan instansi pemerintah kota yang saat ini dipimpinnya.

Herwan Rifai menjelaskan, terjadinya insiden tersebut karena ada ketidaksesuaian laporan saat pengurusan izin dari pihak perusahaan ke Dishub, sebelum tongkang itu ditarik.

"Pihak perusahaan lapor ke anggota saya bahwa tongkang tidak bocor. Jadi kekuatan kapal penarik yang hanya berkekuatan 7 gross tonnage (GT) dianggapnya bisa (menarik tongkang)," jelas Herwan Rifai, Senin (1/2/2021) kemarin.

Dia menambahkan, jika saja tongkang tersebut tidak dalam keadaan bocor, kapal penarik yang kekuatannya tak sebanding dengan ukuran serta tonase tongkang 250 ton itu masihlah bisa ditarik.

"Namun lantaran tongkang itu ternyata bocor, ditambah dengan kondisi sungai surut. Akhirnya, tongkang itu kandas," ujar Herwan Rifai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved