Virus Corona di Samarinda
Satpol PP Samarinda Tindak Tegas ke Toko yang Buka di Atas Jam 8 Malam dan Kerumunan Massa
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Samarinda akan melakukan tindak tegas, apabila tercipta kerumunan massa.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Samarinda akan melakukan tindak tegas, apabila tercipta kerumunan massa dan dilihat masih ada kegiatan yang buka di atas pukul 22.00 Wita.
Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Samarinda M. Darham, melalui Kasi Ops Satpol PP Samarinda Boy Leonard Sianipar.
Ia menyebutkan tindakan Satpol PP yang pasti berdasarkan laporan pihaknya akan langsung menindak tegas kepada pihak menyalahi aturan ataupun melanggar dari surat edaran yang telah dikeluarkan Walikota Samarinda, Dengan nomor 360/1629/300.07.
Tentang penegakan protokol kesehatan pada kegiatan di malam hari, yang mana telah ditandatangi Syaharie Jaang pada 3 Februari 2021 kemarin.
Baca Juga: Polres PPU Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Satu Orang Diduga THL di DPRD Penajam Paser Utara
Baca Juga: Kisah Buyung Sarwo Prasodjo, Satpam Berprestasi di Kutai Timur, Inginkan jadi Profesi yang Mulia
"Kita akan langsung menindak tegas pihak - pihak yang menyalahi ataupun melanggar dari surat edaran tersebut. Karena salah satu Tupoksi kita menjalankan apa yang tertuang di Perda, Perkada ataupun Surat edaran kepala Daerah," ungkapnya saat dihubungi Tribun Kaltim melalui sambungan telpon, Kamis (4/2/2021).
Bahkan pihaknya juga akan melakukan pembubaran kepada tempat yang masih tetap buka di atas jam 8 malam, terutama yang meninbulkan keramaian.
"Yang pasti kita bubarkan dahulu, karena telah melanggar 4 M. Yang harusnya menghindari kerumunan malah menciptakan kerumunan," ujarnya.
Lalu secara administrasi, penyelenggaranya akan ditindak. Sesuai dengan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda.
Dilanjutkannya, pihaknya akan mulai bergerak dalam penertiban tersebut terhitung dimulai dari malam hari ini hingga sampai 10 Februari 2021.
Baca Juga: Cerita Bupati Nunukan Asmin Laura Setelah 30 Menit Berlalu Usai Disuntik Vaksin Sinovac
"Pemberlakuannya baru ditanda tangai kemarin, jadi bahasanya itu malam terakhir mereka beroperasi. Mulai malam hari, baru diberlakukan secara tertib administrasi," ucapnya.
Ia pun berharap, penegakan tersebut bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.
Dan menghimbau kepada masyarakat Samarinda, agar terus memberlakukan 4 M. Serta apabila ada pihak yang melanggar maka segera laporkan ke pihak Satpol PP.