Virus Corona di Samarinda

Satpol PP Samarinda Tindak Tegas ke Toko yang Buka di Atas Jam 8 Malam dan Kerumunan Massa

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Samarinda akan melakukan tindak tegas, apabila tercipta kerumunan massa.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Satpol PP di Kota Samarinda melakukan penegakan protokol kesehatan terhadap masyarakat di tengah pandemi Corona atau Covid-19. 

Ia menegaskan sesuai dengan suarat edaran tersebut, bahwa dibatasi hingga pukul 22.00 Wita, guna semakin maksimal penerapan protokol kesehatan.

"Ya sesuai dengan isi suarat edarat bahwa penerapan protokol kesehatan di malam hari sampai dengan pukul 20.00 wita," ungkapnya.

Ia melanjutkan makna penerapan protokol kesehatan, itu tidak hanya 4 M, termasuk juga pembatasan keluar rumah.

"Kan tidak boleh berkumpul, itu protokol kesehatan. Isi protokol kesehatan itu 4 M, salah satu menjaga jarak. Artinya tidak boleh berkumpul dan berkerumun," pungkasnya.

Penulis M Riduan | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved