Berita Nasional Terkini

Siap-siap, Djoko Tjandra Mau Buka-bukaan Soal Fatwa Mahkamah Agung & Red Notice, Bakal Terbongkar

Siap-siap, Djoko Tjandra mau buka-bukaan soal Fatwa Mahkamah Agung & Red Notice, Bakal Terbongkar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. 

TRIBUNKALTIM.CO - Djoko Tjandra bakal buka-bukaan soal dua kasus yang membelitnya.

Diketahui, saat ini Djoko Tjandra terbelit kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa menyuap dalam kasus penerbitan red notice yang menyeret dua petinggi Polri.

Keduanya yakni Brigjend Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Terbaru, Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Artinya, eks buronan Bank Bali ini akan mengungkap detil dua perkara yang membelitnya termasuk siapa saja yang terlibat.

Respon Aziz Yanuar 19 Anggota FPI Terafiliasi JAD-ISIS, Bandingkan dengan Korupsi Bansos Covid-19

Abu Janda Bocorkan Honor Jadi Influencer Jokowi, Refly Harun Sorot Asal Uang Bayar Buzzer di Pilpres

Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Djoko Tjandra ingin menjadi JC dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti, usai menjalani persidangan.

"Sebelum pemeriksaan terdakwa, tadi pak Djoko berkeinginan akan mengajukan sebagai JC," ucap Krisna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Krisna mengklaim, Djoko Tjandra telah mengungkap aliran uang dalam persidangan.

Dia menyebut, Djoko Tjandra selama menjalani proses hukum telah berusaha kooperatif kepada penyidik maupun jaksa.

"Artinya, dari awal yang membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Djoko, di dalam BAP pun juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti," jelas Krisna.

Hakim ketua Muhammad Damis pun mempersilakan tim kuasa hukum untuk menyerahkan permohonan JC.

Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.

Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung lewat Kejaksaan Agung.

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Sementara dalam kasus dugaan suap penghapusan namanya dalam daftar red notice Polri, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal Polisi, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Kakorwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan red notice kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Uang suap dibawa oleh rekan Djoko yakni, Tommy Sumardi, yang memberikan Napoleon uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta memberikan 150 ribu dolar AS untuk Prasetijo.

Akhirnya Polisi Bongkar Aliran Rekening FPI ke Istri Teroris Grup Al Qaeda, Suami Tewas di Suriah

Urus red notice mahal

Mahalnya ongkos untuk mengurus red notice terbilang mahal, bahkan hal itu juga dikeluahkan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Tawar menawar sempat terjadi, hingga akhirnya disepakati nominal.

Hal itu disampaikan Djoko Tjandra saat bersaksi untuk terdakwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan red notice, Senin (14/12/2020).

"Ini ongkos pertama kali Rp 25 miliar. 'Aduh, Tom, banyak banget hanya membersihkan nama saja banyak banget'," kata Djoko Tjandra saat sidang di di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Tjandra dan Tommy Sumardi juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.

Setelah bernegosiasi, Djoko Tjandra mengatakan, nominal yang disepakati Rp 10 miliar.

"Saya tawar Rp 5 miliar. Kemudian akhirnya beliau turun Rp 15 miliar. Entah apa kita bicara akhirnya ketemu di titik Rp 10 miliar," ucap Djoko Tjandra.

Ia mengatakan, penghapusan red notice itu dilakukan agar ia bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Adapun Djoko Tjandra dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan atas kasus Bank Bali.

"Saya enggak bisa masuk ke Indonesia karena Imigrasi belum melepas saya. Dapat informasi dari, saya tidak ingat. Tetapi kira-kira itu, saya minta ke Tommy untuk melakukan pengecekan. Saya posisi ada di Malaysia, TS di Jakarta. Komunikasi lewat telepon," ujar dia.

Setelah nominal Rp 10 miliar itu disepakati, pengiriman uang kepada Tommy dilakukan.

Djoko Tjandra mengaku mengetahui uang Rp 10 miliar itu sebagai uang konsultan.

Djoko Tjandra melakukan transaksi melalui sekretaris pribadinya, Nurmawan Fransisca, kepada Tommy pertama kali pada 27 April 2020.

Uang yang diserahkan saat itu senilai 100.000 dollar AS.

Densus 88 Bongkar 19 Teroris JAD Berafiliasi ke ISIS Ternyata Anggota FPI, Punya Kemampuan Tempur

Penyerahan kedua dengan nominal 200.000 dollar Singapura dilakukan dari Sisca kepada Tommy di Hotel Mulia, pada 28 April 2020.

Ketiga, pada 29 April 2020, uang 100.000 doar AS yang diantar office boy ke Tommy di Resto Meradelima.

Di lokasi yang sama, penyerahan keempat dengan nominal 150.000 dollar AS dilakukan pada 4 Mei 2020.

Kelima, pada 12 Mei 2020, office boy kembali mengantar uang 100.000 dollar AS kepada Tommy di kawasan Tanah Abang.

Dengan proses yang sama yaitu melalui office boy, uang sebesar 50.000 dollar diserahkan kepada Tommy di kediamannya pada 22 Mei 2020.

Kemudian, Djoko Tjandra mengatakan, namanya dalam red notice dan pencekalan sudah dicabut pada 11 Mei 2020.

"Intinya bahwa DPO sudah diangkat," tutur Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.

Namun, Djoko Tjandra mengaku tak mengetahui uang itu digunakan untuk apa saja oleh Tommy di Indonesia.

Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi melalui Tommy Sumardi.

Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Untuk Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

Andi Mallarangeng Bongkar Modus Undang Ketua DPC DPD Temui Moeldoko di Hotel, Ada Kode Pak Lurah

JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang ( DPO).

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

( TribunKaltim.co / Rafan Arif Dwinanto )

Artikel ini telah tayang dengan judul Djoko Tjandra Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Ini Alasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/04/djoko-tjandra-ajukan-diri-jadi-justice-collaborator-ini-alasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Perantara Suap Djoko Tjandra ke Dua Jenderal Polisi Jalani Sidang Tuntutan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/15/10005171/terdakwa-perantara-suap-djoko-tjandra-ke-dua-jenderal-polisi-jalani-sidang dan "Djoko Tjandra Mengaku Dimintai Rp 25 Miliar untuk Urus Red Notice ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/15/10442091/djoko-tjandra-mengaku-dimintai-rp-25-miliar-untuk-urus-red-notice?page=all#page2

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved