Virus Corona di Kaltim

Kaltim Senyap Sabtu Minggu, Pertamina MOR VI Kalimantan Pastikan Distribusi BBM Tidak Terhambat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim untuk menghentikan seluruh kegiatan di luar rumah selama Sabtu dan Minggu.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ANTRE MOTOR - Konsumen bahan bakar minyak di SPBU daerah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, harus antre untuk mendapatkan bahan bakar Pertalite, Jumat (5/2/2021) pagi. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim untuk menghentikan seluruh kegiatan di luar rumah selama Sabtu dan Minggu.

Kebijakan yang disebut Kaltim Berdiam Diri, Kaltim Steril, Kaltim Senyap, ini ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kalimantan Timur

Tidak hanya pasar saja yang ditutup. Seluruh fasilitas umum, tempat makan dan pusat perbelanjaan ditutup selama dua hari kedepan.

Lalu bagaimana dengan distribusi BBM di seluruh wilayah Kalimantan Timur?

Menanggapi hal tersebut Pertamina MOR VI Kalimantan memberikan pernyarannya.

Disampaikan oleh Susanto August Satria, Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR VI Kalimantan melalui sambungan telepon, Jumat (5/2/2021) pukul 18.00 Wita mengatakan kepada Tribun Kaltim.

Dia katakan, distribusi BBM ke seluruh Kalimantan Timur tetap seperti biasanya.

Baca Juga: Ahok Utus 2 Petinggi Pertamina Temui Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Sepakat WFH 75 Persen

Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Sabtu Minggu Digelar Kaltim Steril, Senyap dan Berdiam Diri

"Distribusi BBM tetap berjalan normal seperti biasa. Namun kita tetap mentaati protokol kesehatan selama proses pendistribusian berlangsung," ucap Susanto August Satria.

Ia menambahkan distribusi bahan Bakar diesel untuk kapal maupun avtur tidak berpengaruh selama Kaltim Senyap Sabtu dan Minggu.

Untuk itu pihaknya berkordinasi dengan pemerintah setempat untuk membahas alur distribusi selama Kaltim Senyap.

Bupati dan Walikota Patuhi Instruksi 

Sebelumnya Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan telah mengeluarkan instruksi tersebut.

"Instruksi Gubernur sudah turun, sudah saya tanda tangani. Itu instruksi kepada semua bupati dan wali kota. Nanti mereka akan berkoordinasi dengan pihak aparat, kepolisian, TNI, Satpol PP, dan seluruh pihak terkait," ucap Isran Noor di Kota Samarinda, Jumat (5/2/2021).

Ia berharap instruksi itu dikerjakan seluruh Bupati dan Walikota di wilayah kepemimpinannya. Ia meminta masyarakat untuk mematuhi instruksi tersebut. Tujuannya guna menekan laju Covid-19.

"Mudah-mudahan instruksi itu bisa berjalan, tapi kami punya keyakinan sterilisasi itu bisa jalan. Artinya begini, itulah sebuah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Masyarakatnya harus bisa memahami," ujar Isran Noor.

Alasan dikeluarkannya instruksi tersebut dikarenakan semakin pesat pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Sehingga ia pun langsung mengeluarkan instruksi ini dan langsung dilakukan oleh Bupati dan Walikota.

Selain itu Covid-19 ini bukanlah virus yang menyerang pejabat saja. Semua elemen masyarakat juga terpapar Covid-19.

"Karena Kaltim ini sudah ngeri-ngeri sedap. Ternyata kemarin yang banyak meninggal itu, karena kerumunan warga biasa. Bukan hanya masyarakat kelas elit, tapi juga masyarakat bisa. Ada karyawan dan pekerja," ucap Isran Noor.

Ia meminta semua fasilitas umum, rumah makan dan mal diminta untuk ditutup selama dua hari saja. Sebab ia menilai pada akhir pekan kerumunan massa di fasilitas umum tidak dapat dikontrol lagi

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah

"Semuanya ditutup, mal, rumah makan, semuanya. Mal itu kan juga sudah makin sepi, tapi sekarang ini ramai lagi. Itu kan cuma kami coba Sabtu dan Minggu," ujar Isran Noor.

Dalam instruksi itu dimulai tanggal 6 Februari mendatang. Dalam instruksi itu menyebutkan tidak ada batas waktu kapan PPKM akhir pekan berakhir.

Selama dua hari Satgas yang terdiri TNI Polri akan melakukan penyemprotan disinfektan ke fasilitas umum.

Dalam instruksi itu masyarakat diminta tidak melakukan aktifitas diluar rumah selama hari Sabtu dan Minggu.

Penerapan PPKM di Balikpapan

Ada 12 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme aturan PPKM Jilid II di Kota Balikpapan.

Berikut ini:

1. Restoran/ Rumah Makan / Warung
 Makan / Cafe/ Angkringan.
-Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
-Hari Senin s.d Jum’at mengikuti
Surat Edaran Walikota Balikpapan
No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

2. Tempat Wisata/ Fasilitas Olah Raga Pusat Kebugaran
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

3. Fasilitas Umum/ Taman-Taman Kota PKL.
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

4. Pasar
- Khusus Hari Sabtu tgl 6 Februari 2021 Tutup
- Minggu tgl 7 Februari 2021 Buka
- Sabtu dan Minggu selanjutnya Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

5. Pasar Malam
- Sementara belum dibuka/tutup.

6. Jasa Hiburan Bioskop/ Wahana Permainan Anak
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

7. Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar
/Karaoke / Hiburan Live Musik /Bola Sodok/
Panti Pijat/Kebugaran.
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

8. Pusat Belanja/Mall/Pertokoan
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

9. Kegiatan mengumpulkan massa di RT ,
Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT/Ketua LPM dan
sejenisnya. Ditiadakan/ditunda.

10. Seluruh kegiatan yang mengundang atau
mengumpulkan masyarakat lebih
dari 30 orang.
- Khusus pada Sabtu tgl 6 Februari dan Minggu tgl 7 Februari 2021 diizinkan 3
jam . Sabtu dan Minggu selanjutnya dihentikan.

11. Transportasi Darat dan Air Dalam Kota
Sabtu dan Minggu dihentikan

12. Pengurus Pondok Pesantren
Mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.

Penulis Jino Kartono | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved