Virus Corona di Balikpapan

Lockdown Kaltim di Akhir Pekan, Pedagang Ikan Pasar Pandansari Balikpapan Layani 3 Pembeli Saja

Penerapan lockdown Kaltim akhir pekan pertama kali, mempengaruhi aktivitas perdagangan di Pasar Pandansari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI - Penerapan Kaltim Berdiam Diri atau Kaltim Steril perdana masih ada warga yang beraktivitas keluar masuk komplek Perumahan Pesona Bukit Batuah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu (6/2/2021) malam. Warga yang masuk diperketat untuk mencuci tangan dan memakai masker. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penerapan lockdown Kaltim akhir pekan pertama kali, mempengaruhi aktivitas perdagangan di Pasar Pandansari, Kota Balikpapan

Pemerapan lockdown yang bertema Kaltim Senyap, Kaltim Berdiam Diri dan Kaltim Steril membuat pedagang kehilangan konsumen. 

Sebab sempat membuka lapak dagangannya namun pihak satgas Covid-19 memberi instruksi penutupan lapak, diwajibkan tidak untuk berjualan, Sabtu 6 Februari 2021. 

Demikian disampaikan oleh Koordinator pasar ikan basah Pasar Pandansari, Ridwan mengemukakan, pedagang tersebut melayani sekitar 3 pembeli saja, kemudian diwajibkan untuk tutup.

Baca Juga: Lockdown Kalimantan Timur di Akhir Pekan, Warga Masih Bingung, Komisi IV DPRD Kaltim Angkat Bicara

"Saya sampaikan tadi ke teman-teman, karena ada ikan dari sana, sebanyak dua mobil masuk," katanya kepada Tribun Kaltim.

"Terus kita es. Ada pembeli 2 sampai 3 orang kita layani setelah itu kita tutup," ucap Ridwan di Pasar Pandansari, Kota Balikpapan.

Pedagang Merasa Kebijakan Tiba-tiba

Sejak hari Sabtu 6 Februari 2021, instruksi Gubernur Kaltim mulai diterapkan terkait larangan kegiatan masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah.

Sebab pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, sejumlah lokasi bakal dilakukan penyemprotan disinfektan, terutama titik-titik yang dianggap memiliki penularan tertinggi.

Meski begitu, sejumlah pedagang ikan yang berjualan di Pasar Pandansari, Kelurahan Margasari Balikpapan Barat, tampak tetap beroperasi meski kondisi lockdown telah dimulai.

Seorang pedagang, Amiludin mengaku dirinya tak mengetahui sama sekali mengenai kebijakan lockdown tersebut.

Baca Juga: BERITA FOTO Kaltim Steril di Samarinda, Warung dan Lapak Pasar Masih Buka, Ada Warga Pergi Bekerja

Dimana ketika ia hendak berjualan, informasi lockdown baru terdengar olehnya.

Sementara itu, pedagang lainnya, Aldi menuturkan, sejatinya ia mengetahui kebijakan lockdown dari pemerintah, hanya saja ia tetap nekat memutuskan untuk tetap berjualan.

Sejumlah pedagang ikan basah di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat tetap memaksa berjualan di tengah instruksi Gubernur Kaltim untuk menerapkan lockdown. Mereka nekat berjualan karena khawatir barang dagangannya akan membusuk. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sejumlah pedagang ikan basah di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat tetap memaksa berjualan di tengah instruksi Gubernur Kaltim untuk menerapkan lockdown. Mereka nekat berjualan karena khawatir barang dagangannya akan membusuk. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Pasalnya, barang dagangannya merupakan barang yang cepat busuk.

Dengan kadar keawetan yang minim, lantas membuatnya memaksakan diri untuk menjajakan ikan miliknya di Pasar Pandansari, Kota Balikappan tersebut.

"Otomatis kalau ditinggal, busuk sudah. Sedangkan kalau nelayan naik kan harus diambil barangnya," ucap Aldi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah

Dia menambahkan, dirinya mengetahui bahwa instruksi lockdown akhir pekan ini secara tiba-tiba.

Sehingga dia dan pedagang lain belum sempat bersiap untuk menyikapi instruksi pertama Gubernur Kaltim tersebut.

Mekanisme Aturan PPKM 

Ada 12 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme aturan PPKM Jilid II di Kota Balikpapan.

Berikut ini:

1. Restoran/ Rumah Makan / Warung
 Makan / Cafe/ Angkringan.
-Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
-Hari Senin s.d Jum’at mengikuti
Surat Edaran Walikota Balikpapan
No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

2. Tempat Wisata/ Fasilitas Olah Raga Pusat Kebugaran
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

3. Fasilitas Umum/ Taman-Taman Kota PKL.
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

4. Pasar
- Khusus Hari Sabtu tgl 6 Februari 2021 Tutup
- Minggu tgl 7 Februari 2021 Buka
- Sabtu dan Minggu selanjutnya Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

5. Pasar Malam
- Sementara belum dibuka/tutup.

6. Jasa Hiburan Bioskop/ Wahana Permainan Anak
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

7. Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar
/Karaoke / Hiburan Live Musik /Bola Sodok/
Panti Pijat/Kebugaran.
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

8. Pusat Belanja/Mall/Pertokoan
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

9. Kegiatan mengumpulkan massa di RT ,
Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT/Ketua LPM dan
sejenisnya. Ditiadakan/ditunda.

10. Seluruh kegiatan yang mengundang atau
mengumpulkan masyarakat lebih
dari 30 orang.
- Khusus pada Sabtu tgl 6 Februari dan Minggu tgl 7 Februari 2021 diizinkan 3
jam . Sabtu dan Minggu selanjutnya dihentikan.

11. Transportasi Darat dan Air Dalam Kota
Sabtu dan Minggu dihentikan

12. Pengurus Pondok Pesantren
Mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

Penulis M Zein | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved