Berita Balikpapan Terkini
Polda Kaltim Periksa 7 Saksi Terkait Tewasnya Herman Warga Balikpapan, Sidang Tetap Berjalan
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim telah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi mengenai tewasnya seorang napi.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Dua RT di Graha Indah Balikpapan, Terbanyak Sumbang Kasus Covid-19, Kini Pembatasan Jam Malam
Jelasnya, dalam peraturan tersebut diatur tentang profesionalisme tugas kepolisian dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam melakukan pemeriksaan.
Sebab, sambung Kombes Pol Ade, dalam pemeriksaan tidak diperkenankan untuk mengejar pengakuan tersangka. Terlebih melakukan tindakan kekerasan.
Kepada awak media, Kombes Pol Ade turut memaparkan 6 orang terduga pelanggar, yakni ADS, RH, KKH, ASR, RSS dan GSR.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah
"Jadi disitu, kalau tidak salah, satu unit ya. Ada satu perwira, kemudian pembantu perwira, ajun inspektur, kemudian brigadir," tukasnya.
Mengenai sanksi, ia menekankan bahwa keenam anggota tersebut akan menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jadi sekarang dibebastugaskan dari jabatannya dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri dalam hal ini Polda Kaltim," bebernya lagi.
Di akhir ia pun menegaskan bahwa tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya.
"Jadi kami akan lakukan tindakan tegas, itu penyampaian dari Kapolda Kaltim," pungkasnya.
Penulis M Zein | Editor: Budi Susilo