Virus Corona di Balikpapan
Catat 99 Kasus Positif, Angka Covid-19 Balikpapan Turun, Jubir Satgas Beber Penjelasannya
Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, menunjukkan penurunan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Dia menambahkan, dirinya mengetahui bahwa instruksi lockdown akhir pekan ini secara tiba-tiba.
Sehingga dia dan pedagang lain belum sempat bersiap untuk menyikapi instruksi pertama Gubernur Kaltim tersebut.
Mekanisme Aturan PPKM
Ada 12 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme aturan PPKM Jilid II di Kota Balikpapan.
Berikut ini:
1. Restoran/ Rumah Makan / Warung
Makan / Cafe/ Angkringan.
-Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
-Hari Senin s.d Jum’at mengikuti
Surat Edaran Walikota Balikpapan
No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
2. Tempat Wisata/ Fasilitas Olah Raga Pusat Kebugaran
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
3. Fasilitas Umum/ Taman-Taman Kota PKL.
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
4. Pasar
- Khusus Hari Sabtu tgl 6 Februari 2021 Tutup
- Minggu tgl 7 Februari 2021 Buka
- Sabtu dan Minggu selanjutnya Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
5. Pasar Malam
- Sementara belum dibuka/tutup.
6. Jasa Hiburan Bioskop/ Wahana Permainan Anak
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
7. Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar
/Karaoke / Hiburan Live Musik /Bola Sodok/
Panti Pijat/Kebugaran.
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
8. Pusat Belanja/Mall/Pertokoan
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
9. Kegiatan mengumpulkan massa di RT ,
Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT/Ketua LPM dan
sejenisnya. Ditiadakan/ditunda.
10. Seluruh kegiatan yang mengundang atau
mengumpulkan masyarakat lebih
dari 30 orang.
- Khusus pada Sabtu tgl 6 Februari dan Minggu tgl 7 Februari 2021 diizinkan 3
jam . Sabtu dan Minggu selanjutnya dihentikan.
11. Transportasi Darat dan Air Dalam Kota
Sabtu dan Minggu dihentikan
12. Pengurus Pondok Pesantren
Mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021
Penulis Miftah Anggraini | Editor: Budi Susilo